Gegara Main Judi Togel Online Ini Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis


DURI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap satu orang terduga pelaku perjudian jenis togel online. Terduga pelaku tersebut berinisial MS (57) yang merupakan warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor : LP-A/256/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 11 Agustus 2022. Penangkapan terhadap terduga pelaku sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Penangkapan terduga pelaku judi online jenis togel ini atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza S.IK, M.H melalui Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H, Tim Opsnal Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan Tindak pidana Perjudian

Berdasarkan dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim 125 Duri pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 wib langsung bergerak menuju di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Dimana Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial MS. Kepada Tim Opsnal Reskrim, MS mengakui ada melakukan perjudian jenis togel online di situs DEWATOGEL. Pelaku melakukan perjudian jenis togel online tersebut menggunakan handphone merk Oppo warna putih, yang digunakannya untuk memasang di situs tersebut dan hp Nokia warna putih digunakannya untuk tempat orang memesan nomor togel dari orang/pembeli.

Dari interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku sudah menjual nomor togel sebanyak Rp. 224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada hari ini. Dan barang bukti yang di temukan dari pelaku 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna putih, Dompet berwarna cokelat dan 1 (satu) ATM BNI atas nama inisial MS .

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Duri Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.IK.,M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana jenis togel online tersebut.

“Terduga pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,”katanya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *