Sanusi: Perusahaan Harus Patuh Pada Aturan, Jika Tidak Siap-siap….


DURI-Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi SH MH meminta kepada semua perusahaan yang berada dilingkungan Kabupaten Bengkalis harus menaati segala peraturan yang ada di daerah dimana mereka beroperasi. Hal ini bukan tanpa alasan, karena diduga sejumlah perusahaan yang beroperasi di Negeri Junjungan ini mengangkangi aturan yang ada. Dan hal itu sudah pernah dibuktikan dengan sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis ini.

Tak hanya itu, Komisi I DPRD Bengkalis akan selalu mengawasi perusahaan yang masih nakal dengan segala aturan yang ada, termasuk yang ada di Kota Duri. Ketidakpatuhan perusahaan ini bukan saja pada aturan tentang keberadaan perusahaan surat izin berkantor, tetap lebih pada Perda No. 4 Tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal, juga hal-hal lain yang bersifat fundamental.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi SH MH kepada media ini Kamis (18/2/21).

“Kita akan selalu siap mengawasi perusahaan-perusahaan yang masih nakal dan mengangkangi aturan yang ada di Kabupaten Bengkalis ini. Dari sidak yang pernah kita lakukan bersama teman-teman di Komisi I dan Dinas Tenaga Kerja beberapa waktu lalu, terbukti ditemukan perusahaan yang sudah lama bercokol di Duri ini, namun belum mematuhi aturan. Kan sangat lucu, seharusnya mereka mematuhi aturan yang ada. Jika semua perusahaan ini mematuhi aturan yang ada, tentunya hal ini bisa menambah pendapatan daerah kita. Jika mereka (perusahaan) tak mematuhi aturan, maka siap-siap kita sidak,”kata lelaki yang akrab disapa Yung Sanusi ini.

Baca Juga  3 Makna Sumpah Pemuda yang Penting Diketahui Para Generasi Penerus Bangsa

Dirinya juga menegaskan akan melakukan langkah sesuai aturan kepada sejumlah perusahaan yang masih nakal dan tak menaati peraturan.

“Berkenaan dengan Perda No. 4 Tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal, hal ini sangat disayangkan karena perusahaan belum melakukan aturan ini dengan sepenuhnya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya tenaga kerja dari luar dan bukan ber-ktp Kabupaten Bengkalis. Padahal tenaga kerja kita memiliki pengalaman dan ilmu seperti apa yang diharapkan oleh perusahaan. Begitu juga tentang program CSR mereka, yang udah bertahun-tahun masih belum dibuktikan secara nyata, padahal perusahaan diharapkan melakukan kegiatan CSR mereka ditengah masyarakat. Namun faktanya? Dan hal ini perlu kita lakukan penegasan kedepannya,”pungkasnya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *