Wadidaw..!!! Diduga Nunggak Pajak Listrik Non PLN Sebesar Rp. 89 Juta, Apa Pasal Dengan PKS PT. SIPP Ni Wak


DURI – Bukan saja diduga belum lengkapnya izin beroperasi, Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT. Sawit Inti Prima Perkasa(SIPP) yang berdiri diwilayah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau ini, juga diduga menunggak pajak listrik non PLN sebesar Rp. 89 juta.

Hal tunggakan ini disampaikan langsung oleh Wan Anismah SH selaku
Kepala Unit Pelayanan Teknis(UPT) Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau kepada media ini melalui sambungan telepon seluler Senin(10/8/2020).

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Kalau untuk PKS PT. SIPP Jalan Rangau kendalanya yaitu masih belum melunasi tunggakan dan denda pajak dari listrik non PLN sebesar diperkirakan 89 juta. Penetapan pajak non PLN mereka ditetapkan tahun 2018. Hal ini berdasarkan temuan kita saat turun ke pabrik tersebut, dimana ditemukan adanya pemakaian Genset. Sebelumnya pihak Pabrik belum melaporkan pemakaian listrik non PLN kepada kita dengan keterangan bahwa selama ini mereka beralasan tidak mengetahui,”ujar Wan Anismah.

Masih kata Kepala UPT Dispenda Mandau “Pihak perusahaan PKS PT. SIPP berjanji akan membayar tunggakan tersebut dalam 7 hari ini, dan ini lah kami tunggu,”tutupnya.

Sampai saat ini, masyarakat yang mengalami dampak bau busuk limbah diduga dari PKS PT. SIPP masih menunggu tindakan dari wakil rakyat Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis mengambil tindakan tegas. Sampai berita ini dibuat, awak media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak perusahan SIPP.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Koramil 03/BGS lakukan Panen Perdana Sayur di Lahan Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *