Mulai 1 Juli 2020, Hasil Pelayanan Kependudukan Menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram


BENGKALIS – MANDIRI POS, Dalam rangka meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat, berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan,  terhitung mulai 1 Juli 2020 Hasil Pelayanan Kependudukan pencetakannya menggunakan HVS A4 80 gram, kecuali KTP-el dan Kartu Identititas Anak (KIA).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis akan melaksanakannya sesuai ketentuan dimaksud.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Kita telah mempersiapkan perangkat pelaksanaanya sampai ke tingkat UPT Disdukcapil yang terdapat disetiap kecamatan sebagai unit pelayanan terdepan,” ujarnya.

Ismail juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 19 ayat (6) Permendagri  Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

“Saat ini sebahagian Kepala UPT telah dapat melaksanakan Tanda Tangan Elektornik (TTE) dan sebagian lagi yang merupakan pejabat yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu sedang dalam proses pengurusan TTE,” terangnya.

Disamping itu Ismail menjelaskan pula bahwa saat ini juga sedang dipersiapkan pelaksanaan pelayanan kependudukan secara daring yang tentu saja bertujuan akan lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.(sir/diskominfotik)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Hadiri Muscab PAN, Bupati Kasmarni Ajak Kuatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *