Oknum Anggota Dewan Bengkalis NH Dilaporkan Ke Polisi, Janjikan Proyek


BENGKALIS — Seorang pengusaha asal Pekanbaru, Bambang L Hakim menjadi korban penipuan oknum Anggota DPRD Bengkalis berinsial NH asal Kecamatan Mandau. Meski, sebelumnya sempat berdamai, namun perkara ini kembali mencuat dikarenakan yang bersangkutan berusaha lari dari penjanjian.

Akibatnya, NH kembali dilaporkan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, dikarenakan uang sebesar Rp 325 juta yang dijanjikan NH tak kunjung dibayarkan, pasca dilaporkan dalam dua lembar cek kosong Bankriaukepri 449943 dan 518597.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Awalnya, korban sempat melaporkan kasus ini di Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp 325 juta. NH dinyatakan sebagai terlapor pada saat ini sepakat berdamai dan menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai.

Akan tetapi, belakangan NH justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan, terkesan mengindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua belah pihak. Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar pemasalahan tersebut diproses kembali.

“Hari ini saya bersama klien saya mendatangi Polres Bengkalis atas petunjuk Polda Riau, sebab yang bersangkutan NH tidak memenuhi klausal perjanjian damai. Maka, hari ini kita diminta memberikan keterangan ulang di Satreskrim Polres Bengkalis,”ungkap Adha Nuraya, SH selaku kuasa hukum Bambang L Hakim, Kamis (27/2/2020) usai diminta keterangan oleh penyidik di Mapolres Bengkalis.

Adha Nuraya menjelaskan, dalam perkara ini ada kesan NH sengaja tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya. Sementara, hampir dua tahun lamanya menunggu kepastian dari kasus cek kosong ini.

Baca Juga  Hari Pertama di Rumah Dinas Wakil Bupati, Bagus Santoso Serahkan Santunan Untuk Anak Yatim

Menurutnya, kasus ini dilatarbelakangi kerjasama kegiatan proyek. Kala itu, NH menjadi direktur disalah satu perusahaan bergerak dibidang kontruksi yakni PT. Riau Sejahtera Mandiri (RSM). Sedangkan, pelapor Bambang L Hakim menjadi owner dalam pekerjaan tersebut.

Melalui kerjasama, Bambang L Hakim menyanggupi sebagai penyuplai material dan kebutuhan untuk PT. RSM yang dipimpin NH. Namun, hingga selesainya pekerjaan dan anggaran kegiatan NH dicairkan, NH pun membayar Bambang L Hakim dengan dua lembar cek senilai Rp 325 juta melalui dua lembar cek bank yang sama yakni Bankriaukepri 449943 dan 518597.

“Sudah terlalu sabar kita menantikan itikad baik dari NH, bahkan sudah beberapa kali menemuinya. Seakan sudah capek untuk menemuinya kembali. Jadi masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum agar memproses yang bersangkutan sesuai dengan laporan, sebab berdamaipun justru NH tidak punya itikad untuk menyelesaikannya,”terang Bambang L Hakim yang didampingi Adha Nuraya, SH kepada wartawan

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Buha Purba, SH, Jumat (27/2/2020) pagi saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan laporan tersebut.

“Ya benar, adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan sedang didalami Unit Satreskrim Polres Bengkalis,”kata AKP Buha Purba, SH.(Rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *