Plh Bupati Bengkalis Surati Pimpinan Perusahaan Tentang Pembayaran THR Tahun 2020


BENGKALIS – MANDIRI POS, Pelaksana Harian (Plh.)Bupati Bengkalis H Bustami HY, Senin, 11 Mei 2020, menyurati pimpinan manajemen perusahaan yang ada di daerah ini.

Surat dengan Nomor: 560/DTKT-HIJ/2020/187 tersebut tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam surat itu yakni, jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan ditentukan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, maka harus dicarikan solusi untuk persoalan tersebut melalui dialog antara pengusaha dengan pekerja/pekerja.

Dialog tersebut, kata H Bustami HY dalam surat itu, secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Adapun hal-hal yang dapat disepakti dalam dialog tersebut, sambungnya dalam surat itu, yakni, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR, secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR, pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut, dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis” imbuh H Bustami HY, dalam poin keenam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Riau itu.

Sedangkan di poin kedelapan surat tersebut, H Bustami HY menegaskan, “Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.”

Baca Juga  Prihatin Dengan Dampak Covid-19 Baznas Salurkan Zakat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis H Kholijah membenarkan adanya surat dimaksud.(sir/diskominfotik)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *