Syafroni Untung, S.H : Terkait PPDB, Kesalkan Sikap Oknum Kepsek Ini


DURI – “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2. Apa yang tertera dalam pasal tersebut setiap warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Namun faktanya, sejumlah persoalan sering timbul saat memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dimana sejumlah warga masih kesulitan dalam memasukkan anak mereka untuk bersekolah. Pada PPDB SMA 2022, seleksi didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen dan jalur afirmasi minimal 20 persen. Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen serta jalur prestasi maksimal 20 persen. Sayangnya hal itu, masih menjadi polemik, terutama hal sistem zonasi.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Hal ini disesalkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Syafroni Untung, S.H. Kepada media ini Kamis sore (14/7/22) mengatakan, sejumlah orang tua / wali murid tak bisa menyekolahkan anak mereka di sekolah yang sejatinya masuk dalam sistem zonasi. Namun, hingga saat ini, anak-anak warga tersebut tak kunjung sekolah.

“Ini fakta. Seperti yang saya alami di SMA Negeri 2 Mandau (Pokok Jengkol/Piji). Sampai-sampai saya tak bisa kordinasi. Saya WhatsApp tak balas, telpon tak diangkat. Kan hal yang wajar kalau kita mempertanyakan. Melihat kondisi ini, nantinya akan kami ajak hearing juga dengan dewan propinsi. Bahkan kita datang ke sekolah bersama Lurah Duri Timur pun oknum kepala sekolah tersebut lari-lari padahal dia ada disana saat itu. Bayangkan, kan kasian kita nasib mereka. Padahal mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945. Kebijakan zonasi ini perlu juga dipertanyakan, seperti apa sebenarnya. Sehingga berakibat sejumlah siswa-siswi tak bisa masuk dengan berbagai alasan terkait hal zonasi ini. Karena setiap tahunnya, permasalahan seperti ini timbul. Jangan sampai ada permainan dalam hal PPDB ini,”kesalnya.

Baca Juga  Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Pelaku Ilegal Logging

Dirinya menyesalkan sikap sejumlah oknum kepala sekolah SMA yang ada di Kecamatan Mandau terkhusus SMA Negeri 2 Mandau yang terkesan lari ketika dihubungi. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar. Kenapa dan ada apa dengan hal PPDB tersebut?

“Kita paham dan mengerti aturan yang ada. Kita selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, punya hak mempertanyakan hal ini. Sebab Sekolah mereka berada di Kabupaten Bengkalis. Sebab setiap tahunnya permasalahan klasik ini terus muncul dan menuai kontroversi di masyarakat. Apa lagi sistem on-line yang diterapkan di aplikasi, sering eror. Selain itu peta koordinat zonasi yang kurang tepat. Pertanyaannya, apakah aturan yang diterapkan di sekolah tentang PPDB ini benar-benar diterapkan. Jangan sampai ada dugaan upaya permainan pihak sekolah. Kita juga meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, agar memperhatikan hal ini dengan serius. Datang dan saksikan kondisi di lapangan,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tujuan sistem zonasi memiliki kelebihan seperti upaya dalam melakukan pemerataan kualitas pendidikan, pertukaran guru yang merata, dan mencegah korupsi. Namun di sebalik kelebihan itu, sistem zonasi juga memiliki kekurangan, yaitu peta koordinat yang sering akurat tepat, dan memicu kelebihan daya tampung sekolah.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *