Miliki 57, 23 gram sabu, pria di Bangko dibekuk polisi


Rokan Hilir — Tim Opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan hilir Senin (12/7) berhasil membekuk seorang pria JR (34) warga jln perniagaan gang mangga kelurahan Bagan barat kecamatan bangko kabupaten Rokan hilir Riau diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 57,23 gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu(14/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“pengungkapan kasus tersebut di atas berbekal dari informasi yang dapat di percaya tentang beredarnya narkotika diduga jenis sabu-sabu,senin (12/7) sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Sasli Rais, melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Perniagaan gg.Mangga Kec.Bangko Kab.Rohil yang mengaku bernama JR (34),Kemudian dengan didampingi ketua RW setempat petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dgn membongkar lantai dapur rumah tersangka ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu dan hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah timbangan digital dan uang Rp. 400.000,Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika dari EDI MEX yang beralamat di Jl.Pusara Kel. Bagan Punak Kec.Bangko yang dibeli seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah sdr EDI MEX namun telah melarikan diri terlebih dahulu, “papar Juliandi.

Baca Juga  Acara mengundang Kerumunan mulai Marak. Camat Basira : Harus Ada Izin dari Satgas C - 19 kalau tidak Kita Bubarkan.

Adapun barang bukti (BB) yang didapati kata Juliandi ada 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,

“41 (empat puluh satu) buah plastik bening klip merah kosong, 2 (dua) buah plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening kosong,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah dompet warna biru,1 (satu) buah kantong plastik ungu,1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca fresh care,2 (dua) buah kaca virex,2 (dua) buah mancis,1 (satu) buah pipet warna putih,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,1 (satu) buah dompet warna abu-abu,Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), ” katanya .(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *