Akhirnya, PT. PHR. Kena Sanksi Administratif Dari BPPHLHK.


BANGKOPUSAKO–Akibat ugal-ugalan dalam pengelolaan dan mobilisasi tanah yang berakibat berceceran di jalan lintas yang berasal dari aktivitas pengangkutan tanah timbun oleh PT. Perusahaan Gas Negara ( PGN ) selaku Subkontrak dari PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) di daerah Jalan Lintas Riau – Sumut. Tepatnya di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) berujung sanksi administrasi dari BPPHLHK.

Akibat dari laporan dan keluhan masyarakat terhadap ceceran tanah di jalan lintas Riau-Sumut, dengan sigap pada sekitar Juli 2023 kemarin, pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rohil, pernah turun ke lokasi penggalian, terkait laporan masyarakat yang merasa resah dengan penggalian tanah timbun tersebut.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Namun, karena terkait izin lingkungan dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan melakukan tindak lanjut pengaduan dan pemberian sanksi administratif pada KLHK.

Maka DLH Rohil melanjutkan laporan masyarakat tersebut ke penegak hukum KLHK melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera seksi wilayah II (BPPHLHK Sumatera SW II) Pekanbaru.

Kemudian, sekitar Desember 2023 kemarin, tim Gakkum BPPHLHK Sumatera SW II Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Dari hasil verifikasi Tim Gakkum Balai BPPHLHK Sumatera SW II yang disampaikan kepada kami, bahwa ceceran tanah  terbukti menimbulkan dampak lingkungan berupa gangguan keselamatan masyarakat. Tim Gakkum BPPHLHK Sumatera SWI II juga merekomendasikan penerapan sanksi administratif melalui Direktorat Sanksi Administratif Dirjen Gakkum KLHK” kata Kadis DLH Rohil, Suwandi SSos, melalui Carlos Roshan selaku Kabid Penataan dan Penaatan DLH Rohil, Kamis (14/3/2024) melalui HPnya.

Baca Juga  Pemkab Rohil Gelar Tablik Akbar

Carlos mengatakan, bahwa pihak PHR dalam hal tersebut akan diberikan sanksi administratif oleh KLHK. “Cuma entah apa sanksi dan kapan keluar sanksi nya kita tidak tau. Namun yang kami tau tanah itu untuk penimbunan lokasi sumur minyak PHR” terang Carlos Roshan.

Pantauan dilapangan pada Kamis (14/3/2024) siang. Terlihat mobil Dum Truck keluar masuk dari lokasi pengambilan tanah di TKP. Sehingga saat masuk ke jalan lintas, tidak jarang tanah itu tertumpah di jalan. Sehingga akibat jalan lintas Riau – Sumut menjadi berlumpur saat hujan, dan berdebu saat kering.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PHR saat diminta tanggapannya melalui beberapa orang team medianya selaku perpanjangan tanggapan dari konfirmasi wartawan, belum memberi tanggapan apa-apa. (IND).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *