Jual Sabu, IRT 43 tahun dibekuk polisi di belakang hotel Arkemo


Ujungtanjung –Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) saat transaksi sabu dibelakang Hotel Arkemo Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Diketahui tersangka berinisial RW (43) warga Balam Km. 21 Desa Bangko Sempurna harus terhenti bisnis sabu-sabunya setelah ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu 16 September 2020, sekira Pukul 12. 00 WIB

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan kronologi kejadian ini berawal pada hari Rabu (16/9/ 2020) sekira pukul 11. 30 Wib, saat itu Tim Opnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Balam Km 17 samping Hotel Arkemo Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering dijadikan transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penyelisiran sekitar lokasi sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya dilokasi, Tim Opsnal melihat seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan.

” Saat tim opsnal menghampirinya, berjarak 1 meter seorang perempuan tersebut langsung buru-buru menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri dan pada saat itu juga tim opsnal berhasil menahan sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga tersebut” ujarnya Kasubbag Humas

Setelah dilakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1unit timbangan digital, 4 lembar plastik bening diduga pembungkus sabu kemudian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Berat Kotor 7,34 Gram yang disimpan didalam lampu belakang sepeda motor sebelah kiri.

Baca Juga  Mayat Mr X Ini Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Kecamatan Bantan

Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rokan Hilir. Untuk tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *