Kurun Waktu 10 Bulan, Satreskrim Polres Meranti Ungkap 35 Kasus Kejahatan


SELATPANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 35 kasus kejahatan dan mengamankan 34 orang tersangka selama periode bulan Januari hingga Oktober 2020.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, menyampaikan, dari puluhan kasus yang ditangani, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi, capai 14 kasus.

“Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti selama 10 bulan tercatat 45 kasus, ditambah 7 kasus tunggakan tahun 2019. Sebanyak 35 kasus diantaranya sudah tertangani,” kata Prihadi, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (6/11/2020).

Adapun rinciannya, kasus curat 14 kasus (12 kasus pada tahun 2020 dan 2 kasus tunggakan tahun 2019) selesai 10 kasus, curanmor 1 kasus belum selesai, curas 1 kasus sudah selesai, penganiayaan 5 kasus (3 kasus pada tahun 2020 dan 2 kasus tunggakan tahun 2019) selesai 4 kasus, penggelapan 2 kasus selesai 1 kasus, illegal loging 1 kasus sudah selesai, KDRT 3 kasus (2 kasus pada tahun 2020 dan 1 kasus tunggakan tahun 2019) selesai 2 kasus, penipuan 2 kasus (1 kasus pada tahun 2020 dan 1 kasus tunggakan tahun 2019) selesai 2 kasus.

Selanjutnya, penyebarluasan perbuatan kesusilaan melalui media sosial whatsapp 1 kasus sudah selesai, pemalsuan surat 3 kasus selesai 2 kasus, pemalsuan tanda tangan 1 kasus belum selesai, penyelundupan manusia 1 kasus sudah selesai, pencabulan anak bawah umur 5 kasus selesai 4 kasus, penipuan dan penggelapan 1 kasus belum selesai, karlahut 4 kasus selesai 4 kasus, persetubuhan anak bawah umur 2 kasus belum selesai, pencemaran nama baik 2 kasus (1 kasus pada tahun 2020 dan 1 kasus tunggakan tahun 2019) selesai 1 kasus, penganiayaan dan penyerangan 1 kasus sudah selesai.

Menurut Kasat, kasus-kasus tersebut berhasil diungkap juga atas adanya peran serta seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga  Tebing Tinggi Tuan Rumah MTQ Ke-XI Tingkat Kabupaten 2019, Dipusatkan di Masjid Agung Darul Ulum Selatpanjang

“Polri khususnya Polres Kepulauan Meranti tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengungkapan kasus kejahatan tanpa dukungan semua elemen masyarakat yang ada,” ungkapnya. (ria)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *