Fraksi Golkar Pertanyaan Soal RTRW


SELATPANJANG.Mandiripos.com.Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, terhadap Penyampaian tiga Ranperda tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2017-2037. Fraksi Partai GOLKAR sangat mendukung sekali Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan tujuannya untuk meningkatkan perekonomian daerah yaitu peningkatan produksi, pendapatan, konsumsi masyarakat, kesempatan kerja dan kesempatan usaha. 

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Namun perlu kami pertanyakan apakah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah ada? Atau ada peraturan lain yang membolehkan sebagai dasarnya?  Sebab kita tidak mau Perda yang dihasilkan nanti terkendala implementasinya. Mohon penjelasan” demikian disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Hafizah,S.Ag,MM.dalam pandangan Fraksinya pada siding Paripurna DPRD yang berlangsung Selasa, (13/2) di Balai Sidang jalan Dorak Selatpanjang.

 

Dikatakan Hafizoh mantan Ketua DPRD Meranti ini, setahu dia hingga saat ini masalah RTRW Kabupaten kepulauan meranti belum tuntas, jika persoalan ini tidak diselesaikan rasanya untuk menentapkan suatu Ranperda tentang daerah industry pasti menemukan kendala.

      “Kita tidak mau prodak hukum yang kita buat tidak dapat digunakan misalnya tentang Perda pembangunan daerah industry, hal ini tentu ada kaitannya dengan RTRW, kalau ini belum jelas bagaimana mungkin ranperda ini bisa dibahas, untuk itu kita minta pihak pemerintah member jawaban yang jelas,” ujar Hafizoh.

 

 

Terhadap Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sesuai dengan tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini yaitu sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kepulauan Meranti dan sebagai bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pembangunan nasional yang bertujuan untuk menciptakan keselarasan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada.

Baca Juga  Sepakati KUA-PPAS Anggaran Perubahan 2017, DPRD dan Pemkab Meranti Lakukan MoU

 

 

Maka Fraksi Partai GOLKAR setuju Ranperda ini dibahas untuk dijadikan Perda. Tetapi perlu diperhatikan agar dalam pelayanan izinnya jangan sampai dipersulit.

 

 

Lebih lanjut , Fraksi Golkar berpendapat bahwa terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minummerupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dimana dalam Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. Didalam Ranperda dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPAM. kami mohon penjelasan tentang kondisi BUMD Kepulauan Meranti saat ini.” Harap Putri kelahiran Tanjung Samak ini.

 

 

Diakhir pandangannya, ia menyebutkan dalam menindaklanjuti Rancangan Perarturan Daerah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Kita perlu mengajak bicara dengan para stackholder, akademisi, serta para praktisi dan penggiat ekonomi secara luas, sehingga tercapai suatu target melalui sebuah system yang disebut sebagai “Pemikiran Manajemen Proses” artinya disitu terdapat input, output, outcome, benevit dan impact. Hal ini harus dipertimbangkan dalam konteks yang lebih luas untuk memberikan suatu tanggapan yang utuh tentang mekanisme penerapannya agar tercapai target-target yang direncanakan.(ari)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *