Diduga Hendak Selundupkan WNA Asal Bangladesh dan Pekerja Migran Indonesia, Laki-laki 22 Tahun Di Tangkap


BENGKALIS – Tindakan kejahatan seperti apa pun, dan praktek tersembunyi apa pun, pasti akan diketahui oleh penegak hukum. Seperti yang terjadi hari Selasa (27/9/22) sekira pukul 08.50 WIB yang terjadi Di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.

Dimana Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial ED (22) yang melakukan penampungan atau perekrutan dan pemberangkatan terhadap WNA Banglades sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan malaysia melalui jalur laut di desa Tangjung leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis.

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh IPDA HARPEN SURYA DARMA dan TIM mendatangi TKP. Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 08.50, anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap WNA Bangladesh dan PMI tersebut. Mereka menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah terduga ED. Kemudian anggota Polsek Bukit Batu mengamankan yang diduga pelaku ED di rumahnya yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Selanjutnya yang di duga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu yang selanjutnya perkara ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga  Musrenbang Kecamatan Pinggir, Kasmarni Minta Perangkat Daerah Sinergikan Usulan Hingga Desa

Selain menangkap pelaku dan para imigran gelap tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 2 dua unit hp
2. 43 foto copy pasport WNA Banglades

Selain itu juga, turut diamankan

– WNA BANGLADESH ADA 43 (empat puluh tiga) ORANG
– WNI ada 10 (sepuluh) orang, sbb :
1.Ju, Lakis, 24 th, asal Aceh
2.Md, Lakis, 29 th, asal Aceh
3.Ar, Lakis, 35 th, asal Aceh
4.Ma, Lakis, 20 th, asal Aceh
5.Mr, Lakis, 24 th, asal Aceh
6.Zu, Lakis, 20 th, asal aceh.
7.He, Lakis, 25 th, asal aceh.
8.Mu, Lakis, 23 th, asal Aceh
9.Yw, Lakis, 26 th, asal sumbawa.
10.Sj, Perempuan, 50 th, asal Sumut.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. M. Reza, S.IK.,M.H kepada awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan sebanyak 43 WNA Bangladesh dan 10 orang Pekerja Migran Indonesia yang diduga dilakukan oleh ED. Atas tindakannya ini, terduga pelaku melanggar UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,”jelasnya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca