Setubuhi, Anak Dibawah Umur, AH alias Ardi Rasakan Sel Tahanan Polsek Bagan Sinembah


BAGAN BATU – Lima kali setubuhi anak dibawah umur di Losmen Teratai Jalan Imam Bonjol No. 06, AH Alias Ardi (28) warga Jalan Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan merasakan sel tahanan Polsek Bagan Sinembah. Senin (29/06) kemaren.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Pria yang sehari hari bekerja sebagai pedagang telah berulang kali melakukan persetubuhan bersama, bunga (12) (nama disamarkan) dengan cara merayu korban beralasan menyukai korban dan berjanji akan menikahi.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Plh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda.Y.U.Sormin, SH kepada awak media membenarkan telah diamankan pria berinisial AH Alias Ardi (28).

” benar pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur telah kita amankan di rutan Polsek Bagan Sinembah,”ucap Plh Kanit Reskrim.

Perbuatan pencabulan anak tersebut dapat terbongkar, berawal dari kecurigaan istri pelaku bahwa antara pelaku dengan korban ada hubungan khusus di tengarai korban ada membuat postingan di facebook pada hari sabtu (27/06/20) sebuah Capture di layar Handphone yang menunjukan Pelaku dan korban sedang Video Call.

Berdasarkan postingan tersebut istri pelaku bertambah curiga ada hubungan antara Terlapor dengan Korban sehinga dirinya langsung menanyakan kepada keluarga korban tentang hal tersebut.

Atas kecurigaan Istri Terlapor keluarga korban memangil pelaku untuk berkumpul dirumah orang tua korban pada saat itu juga keluarga korban mempertanyakan kepada  terlapor dan korban tentang postingan tersebut apakah mereka ada memiliki hubungan atau tidak pada awalnya korban dan terlapor tidak mengakui kalau mereka memiliki hubungan

Baca Juga  Pihak Perusahaan PT PN V Tanah Putih, Diduga Beri Keterangan Palsu, 2 Orang Warga Bunut di Penjarakan

Selanjutnya salah satu keluarga korban meminta dan memeriksa handphone milik korban Merk OPPO Tipe A1K dan menemukan sebuah video adegan hubungan intim antara korban dan Terlapor serta sebuah poto korban dan terlapor sedang bermesraan.

Tidak dapat menghidar saat melihat bukti-bukti perbuatanya terlapor mengakui telah mengagahi Korban sebanyak lima kali ditempat yang sama yaitu Losmen Teratai di Jalan Iman Bonjol, mulai awal bulan April sampai tangal 15 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib, atas keterangan tersebut dan pada saat itu juga keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.

“Berdasarkan bukti-bukti perbuatanya di amankan terlapor ditangkap dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Plh Kanit Reskrim.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *