Pihak Perusahaan PT PN V Tanah Putih, Diduga Beri Keterangan Palsu, 2 Orang Warga Bunut di Penjarakan


BAGANBATU – Salah Satu tokoh Pemuda yang dibesarkan Di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU) Fery Iska. SH mengecam keras terhadap pengakuan dari Perusahaan yang Mengalami kerugian mencapai 7Juta Rupiah untuk harga 7 Karung Brondolan.

Fery Iska SH menyampaikan kepada mandiripos.com, bahwa Perusahaan PTPN V Kebun Tanah Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya, harus jujur dan relevan dalam menghitung harga kerugian. jangan demi untuk menjebloskan orang lain agar masuk penjara menghitung kerugian asal – asal saja supaya nominalnya besar.

” Seharunya perusahaan jujur, dan publik jangan di bohongi dengan hitungan yang tidak benar karena bagaimana pun ini menyangkut nasib manusia,”Kata Fery.

Diri nyaengatakan, Bahwa Negara ini adalah negara hukum yang memiliki undang – undang dan peraturan yang harusi di patuhi.

” Ini kan negara hukum, jangan karena ada kepentingan, si pelaku harus masuk penjara dengan cara dipaksakan walaupun harus dengan keterangan bohong,”ungkapnya.

Pria yang mengenyam pendidikan Hukum di salah satu Universitas ternama dikota Medan ini memohon agar dihargai Hak Azasi Manusia walaupun perbuatanya salah tetapi jangan diberatkan karena keterangan bohong.

“Saya tidak membela pencuri tetapi meluruskan fakta, jangan karena kekuasaan Perusahaan sesuka hati membuat angka kerugian. Dari keterangan serta informasi dari media yang saya baca jelas itu tidak jujur. tetapi bisa dikategorikan kejahatan dan apalagi secara fisik pelaku tangan sebelah kirinya cacat dan Brondolan tersebut letaknya bukan dilokasi kebun,”harapnya.

Di tuturkannya, sesuai dengan Undang – Undang Hukum Pidana dalam Pasal 242 Ayat (1) Barang siapa dalam hal menurut Undang-undang menuntut suatu keterangan dengan sumpah atau jika keteranganya itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh diri sendiri atau kuasanya untuk dihukum penjara selama lamanya tujuh tahun.

Baca Juga  Jum'at Berbagi, Polsek Bagan Sinembah bersama Komunitas Becak Bagan Batu, Bagikan Bantuan Kepada Warga Membutuhkan

” dan menurut saya, pelaku menerima kezoliman oleh perusahaan, yang di duga kuat telah memberikan keterangan palsu. Dan saya lihat yang terjadi sekarang, masyarakat mencuri hanya dengan kapasitas kecil tetapi dimanipulasi jadi kategori besar padahal jika dilihat dari cela hukum yang dilakukan oleh tersangka pencurian Brondolan salah satu Pidana Ringan (Tipiring) dan dilakukan pada siang hari,”terangnya.

Di samping itu, di jelaskan Feri lagi, Perusahaan kurang perduli dengan masyarakat sekitar.

” Seharusnya kejadian – kejadian sebelumnya menjadi bahan evaluasi management Kebun Tanah Putih kenapa sering terjadi tindak pencurian baik sawit maupun Brondolan. bukan main tangan besi, mencuri langsung dijebloskan ke penjara tetapi lakukan pendekatan lihat kenapa faktor ekonomi disekitar wilayah kebun lemah, berarti selama ini pihak Perusahaan tidak melakukan kewajibannya melakukan pembinaan baik melalui sosial maupun program CSR nya,”ungkapnya lagi.

Kedepannya Fery mengharapkan bahwa pihak perusahaan agar lebih berprikemanusian terhadap warga.

“Perusahaan tidak boleh semena – mena dengan rakyat jika rakyat sudah berbicara Pengusaha harus hati – hati,”Pungkas Fery.

Sementara itu, Datuk Penghulu Pasir Putih Barat, M Rizal Pasaribu saat di konfirmasi melalui via telpon dan di pertanyakkan persoalaan informasi yang di terima di lapangan bahwa, penangkapan pelaku oleh pihak PT PN V Tanah Putih berada di wilayah kepenghuluan yang ia pimpin, dirinya mengaku menyesalkan tindakan pihak PT PN V yang tanpa konfirmasi ke pihak desa.

Dan menurutnya, Perusahaan telah mengkangkangi dirinya sebagai tampuk pemimpin di wilayah tersebut.

” Kita pastikan dulu di tangkapnya di mana, dan kalau di tangkapnya di wilayah kepenghuluan kita, jelas saya merasa di kangkangi sebagai penghulu di Kepenghuluan Pasir Putih Barat ini, sebab tanpa ada pemberitahuan ke kita,” ungkap rizal.

Baca Juga  Pelaku Karlahut di Gelandang Polisi Ke Bengkalis

Selain itu, di pertanyakkan lagi, soal data yang di terima oleh media ini, bahwa kerugian yang di alami oleh PT PN V Tanah Putih sebanyak 7 karung Brondolan Buah Sawit dengan senilai Rp 7 Juta. Sehingga besar dugaan perusahan PT PN V Tanah putih memberika keterangan Palsu.

” Kalau soal itu kita selediki dulu kepastiannya, dan jika itu benar harusnya bisa di selesaikan dengan secara kekeluargaan atau di kenai hukuman ringan,” jelasnya.(nef/Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *