Kasus P.21, Tersangka WR Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Akhirnya ditahan Polsek Sabak Auh Sebagai Tahanan Jaksa


SIAK — Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur, yang terjadi beberapa bulan lalu dengan tersangka berinisial WR terus berlanjut, terbukti Polsek Sabak Auh secara resmi telah menahan tersangka di Sel Mapolsek Sabak Auh Polres Siak sebagai tahanan Jaksa.

Rabu (26/07/2023), keterangan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, SH melalui via WhattsAap kepada awak media ini, mengatakan bahwa benar tersangka Wardani saat ini telah dilakukan penahanan di rumah sel tahanan Polsek Sabak Auh dengan status sebagai tahanan jaksa karena perkaranya sudah P.21. Dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Siak pada hari Selasa 25 Juli 2023

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Untuk konfirmasi benar bahwa sdr. Wardani saat ini telah di tahan di rumah tahanan Polsek Sabak Auh dengan status sebagai tahanan jaksa karena terkait perkaranya telah P.21 dan tersangka serta barang bukti telah di serahkan kepada pihak kejaksaan siak (tahap 2) hari selesa 25 juli 2023 dan di titip di sel tahanan Polsek Sabak Auh,”sebut Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra,SH

Sementara itu Nurazak, SPd selaku salah satu orang tua korban kepada awak media juga membenarkan bahwa telah ditahannya tersangka Wardani di sel tahanan Polsek Sabak Auh tersebut juga telah disampaikan kepada dirinya oleh Polsek Sabak Auh yang menangani perkara tersebut (25/07/2023)

“Benar saya sudah diberitahu oleh Polsek Sabak Auh bahwa saudara Wardani saat ini telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Sabak Auh, dan kami dari pihak keluarga akan terus mengawal perkembangan kasus ini, agar keadilan betul-betul berpihak kepada kami nantinya,”ucap Nurazak

Baca Juga  Pemkab Siak Akan Kaji Regulasi Integrasi JKN-KIS

” Dan kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Sabak Auh yang telah bekerja keras dan meresfon dengan baik dalam menangani perkara ini,”tutup Nurazak melanjutkan pada Rabu,(26/07/2023)

Untuk diketahui bahwa kronologis penganiayaan 2 anak tersebut, yakni pelapor Nurazak mendapat informasi dari masyarakat bahwa anak pelapor yang bernama FS dipukul orang di jalan depan kuburan. Kemudian pelapor langsung menuju ke depan kuburan, dan sesampainya disana pelapor melihat orang ramai dan anak pelapor.

Kemudian pelapor menyakan kepada anak pelapor apa yang terjadi, FS mengatakan bahwa dia dipukul oleh seorang laki-laki yang ia kenal. Kemudian pelapor melihat laki-laki tersebut, pelapor mengenalinya yang diketahui bernama WR. Kemudian pelapor menanyakan kepada WR, apakah benar dia memukul anak pelapor.

Dan dia menjawab “IYA”, kemudian pelapor menayakan kepada WR apa sebab memukul anak pelapor, munurut WR sebab dia memukul anak pelapor karena mobil nya dilempar. Kemudian pelapor melihat orang ramai lalu pelapor mengajak nya ke rumah pelapor, dan pelapor juga mengetahui di tempat kejadian selain anak pelapor ada anak ibu AIDA yang bernama BDW yang juga dipukul WR.

Lalu pelapor bersama masyarakat beramai–ramai membawa WR ke rumah pelapor, untuk mengklarifikasi apa sebab dan kejadian sebenarnya. Setelah di klarifikasi ternyata benar WR memukul anak pelapor dan anak Ibu AIDA. Akibat kejadian tersebut anak pelapor dan Anak Ibu AIDA mengalami luka dan trauma yang mana anak pelapor dan anak Ibuk AIDA Masih tergolong anak di bawah Umur.(red)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *