Curi Motor Pedagang, Polisi Ringkus 4 Pelaku Pencuri Ini


SABAK AUH – Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Polres Siak menangkap 4 terduga pelaku pencurian sepeda motor merek Honda type : Supra x 125 dengan No Pol : BM 5596 YO no rangka: MH1JB01178K-047686 No mesin: JB01E-1047672 warna Hitam milik M. SYAHRIEL (49) yang bekerja sebagai seorang pedagang beralamat Rt. 001 Rw.001 Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Dimana kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya dilaporkan oleh M. Syahril pada 7 Agustus 2020.

Adapun identitas keempat orang terduga pelaku tersebut yaitu:

  1. RIE Alias RAHMAT Alias AMAT Bin SUPRIYADI, Pekanbaru (18), Tidak kerja, Alamat Parit I Rt. 01 Rw.01 Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. (Juga diduga sebagai pelaku dalam perkara Pencurian Sepeda motor sesuai Laporan Polisi tanggal 07 Agustus 2020).
  2. DS asal Medan (21), Tidak kerja, Alamat Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. (Juga diduga sebagai pelaku dalam perkara Pencurian Sepeda motor sesuai Laporan Polisi tanggal 07 Agustus 2020).

3.DSH Alias DEDI Bin WAKIDI, Asal Purwosari (31) seorang Buruh Tani, Alamat Dusun Rumbai Jaya Rt. 021 Rw.011 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. (Turut membantu dalam melakukan pencurian dengan pemberatan atau turut membantu dalam pertolongan jahat)

  1. RM Alias IMEN Bin LUKMAN, asal Concong Dalam (Tembilahan) (33) seorang Buruh Tani, Alamat Dusun Rumbai Jaya Rt. 021 Rw.011 Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. (Turut membantu dalam melakukan pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat)*

Adapun awal mula kejadian pencurian ini bermula pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, telah datang seorang laki-laki an. M. SYAHRIEL (pelapor) ke Mapolsek Sabak Auh. Dimana dirinya melaporkan bahwa telah terjadi perkara pencurian terhadap 1 ( satu) unit sepeda motor merek Honda type : Supra x 125 dengan No Pol : BM 5596 YO no rangka: MH1JB01178K-047686 No mesin: JB01E-1047672 warna Hitam.

Baca Juga  Evaluasi Penilaian mandiri Asesor APIP Maturitas SPIP Kab.Siak menuju Level 3 dengan BPKP Perwakilan Prop.Riau

Yang diketahui terjadi pada hari Rabu Tanggal 05 Agustus 2020 skr Pukul 08.00 Wib, di pasar Minggu kamp. Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Yang mana awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020, sekira pukul. 06.30 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor pelapor di dalam Los Pasar Minggu Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Dan kemudian ia pergi menyusun pakaian yang akan diperjual belikan di Los Pasar yang berada sekitar 50 meter dari tempat memarkir sepeda motor, spd motor diparkirkan dalam keadaan kunci kontak sepeda motor diambil. Tetapi tidak dikunci stang, tak berapa lama kemudian saksi I yang merupakan isteri pelapor datang untuk menjaga dagangan mereka tersebut. Pelapor kemudian kembali menuju tempat memarkirkan sepeda motor untuk pulang kerumah. Namun sepeda motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi ditempat diparkir kan. Lalu pelapor dan saksi I berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Sabak Auh.

Setelah pada Hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB, diduga pelaku berinisial DS Alias DERI Bin RUSMAN SYAHPUTTA berhasil ditangkap, bersama barang bukti sepeda motor yang hilang dicuri dalam perkara Pencurian Sepeda motor sesuai Laporan Polisi Sek Sabak Auh, tanggal 07 Agustus 2020.

Diketahui dari pelaku DS bahwa dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku melakukannya bersama diduga pelaku RIE Alias RAHMAT Alias AMAT Bin SUPRIYADI. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020, sekira pukul 15.30 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RIE Alias RAHMAT Alias AMAT Bin SUPRIYADI. Dan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perkara pencurian Sepeda motor sesuai Laporan Polisi Sek Sabak Auh, tanggal 07 Agustus 2020.

Baca Juga  Fairus Ramli.Sag.Wakil Ketua 1 DPRD Siak Mengucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan Penghulu Kampung Se Kab Siak

Dan diakui pula oleh kedua diduga pelaku tersebut, bahwa mereka jugalah yang melakukan pencurian Supra x 125 dengan No Pol : BM 5596 YO no rangka: MH1JB01178K-047686 No mesin: JB01E-1047672 warna Hitam. Dan telah dibantu dijualkan oleh diiduga pelaku an. DS kepada diduga pelaku penadahan an. RUSMIN Alias Imen Bin LUKMAN yang keduanya juga berhasil dilakukan penangkapan.

Berikut barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yaitu: Supra x 125 dengan No Pol : BM 5596 YO no rangka: MH1JB01178K-047686 No mesin: JB01E-1047672 warna Hitam.

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *