Disahkan DPRD Siak Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah


SIAK,Mandiripos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Madrasah Diniyah takmiliyah yang beberapa lalu, diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Siak.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Hal itu diketahui saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak, Senin (22/5/18), yang disampaikan juru bicara panitia khusus (pansus) B Samsurijal.

 

” Setelah beberapa waktu lalu, pansus B melakukan studi banding ke Kementerian Agama, yang mana sesuai dengan peraturan Kementerian Agama nomor 13 tahun 2014, tentang pendidikan agama Islam, maka kami sepakati agar ranperda ini segera disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Siak,” kata Syamsurijal.

 

Iya mengatakan, Madrasah Diniyah takmiliyah adalah merupakan bagian pendidikan non-formal, yang diselenggarakan berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014, tentang pendidikan keagamaan Islam Bab III pasal 45 ayat (1), berbunyi Pendidikan Kimia non-formal diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah takmiliyah, lembaga pendidikan non-formal ini telah berkembang di bumi Indonesia, yang timbul secara alamiah melalui proses akulturasi, yang berjalan secara perlahan, dan damai sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 90 tahun 2013, tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah.

 

“Tahun 2016 peraturan Menteri Agama Indonesia, mengalami perubahan dengan Nomor 66 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Agama nomor 90 tahun 2013, tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah,” katanya.

 

Politikus Demokrat itu juga mengatakan, tujuan Madrasah takmiliyah ini yakni, menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Kemudian, mengembangkan kemampuan pengetahuan sikap, dan keterampilan peserta didik, untuk menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Peduli Gempa Lombok,BAZNAS Kab Siak Galang Dana

 

“Kemudian tujuan selanjutnya, mengembangkan pribadi akhlakul karimah bagi peserta didik, yang memiliki kesalehan individual, dan sosial dengan menjunjung tinggi jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan sesama umat Islam, rendah hati, toleran, keseimbangan  moderat, keteladanan, pola hidup sehat dan cinta tanah air,” katanya.

 

Paripurna tersebut dihadiri dipimpin ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan didampingi, wakil ketua I Sutatno dan wakil ketua II Hendri Pangaribuan, sementara dari pemerintah Kabupaten Siak dihadiri Plt Bupati Siak H Alfedri.

 

Sementara, anggota DPRD Siak yang hadir sebanyak 28 orang, tampak juga hadir kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak. (rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *