Polsek Koto Gasib Ciduk  Pemuda Buatan II ,Pelaku Pencabulan Anak di Bawah umur .


KOTO GASIB,Mandiripos.Com- Berdasarkan LP/04-B/I/2018/Riau/Res Siak/Sektor Koto Gasib, tanggal 13 Februari 2018 ,jajaran Polsek langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur ,yang di lakukan oleh di duga warga Buatan II kecamatan Koto Gasib.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Menurut keterangan Kapolres siak Melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi Membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ,hal ini adanya laporan dari orang tua korban

Lasrin, (49)RT 17/ 06 Dusun lingkar naga Kampung Buatan II kecamatan koto Gasib , Kabupaten Siak.

 

 

Dengan korban PK(16 Th, )Almt.RT 17/ 06 Dusun Lingkar Naga Kampung Buatan II Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak.”terang Kapolsek

 

 

Dikatakan oleh kapolsek pelaku yang kita amankan yakni M. Nazar Bin. (20thn)Belum bekerja Dusun darma sakti kamp. Buatan II , kecamatan Koto Gasib kabupaten  Siak.

 

 

Sebagai TKP Di dalam rumah kosong samping smun 1 koto Gasib jl.pertamina km 01 kampung buatan II kec.koto Gasib, kabupaten  Siak.

 

 

 

Lebih jauh dikatakan oleh kapolsek ini lah kronologi kejadian Pada hari selasa tgl, 13 februari 2018 sekira jam 14:00 datang seorang laki-laki melaporkan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh sdr M.nazar. pada saat itu terlapor dan korban selesai merayakan pergantian tahun baru kemudian terlapor langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang  tepatnya berada disamping smun 01 koto Gasib untuk kelakuan hubungan intim. Setelah hampir 1 bulan pelapor baru mengetahui kejadian ini.

Baca Juga  Waduh..Bayi Ditemukan Di Kantong Plastik

Atas kejadian tersebut pelapor  merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek koto Gasib untuk pengusutan lebih lanjut.dan saat ini pelaku ditahan di mapolsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut.”(rls)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *