Nunggu Pembeli ,Wira warga Dayun DiTangkap Polisi


DAYUN,Mandiripos.com- Gencarnya jajaran polres siak berperang terhadap narkoba , pada hari Selasa 16 Oktober 2017 sekira pukul 18.00 WIB, Sat Reskrim Narkoba Polres Siak telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang di duga pelaku Tindak pidana  Narkotika jenis sabu -sabu sbb :

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

 LP/  54   /X/2017/Res Narkoba Tanggal 16 Oktober 2017.Jl. Raya Perawang – Siak Km 58 Desa Dayun Kecamatan Dayun Kab.Siak, WIRA IRWANSYAH SIAHAAN Als WIRA, Laki-laki, 24 tahun,  Buruh, Jl.SP 11 KM 55 Desa Dayun  Kec. Dayun Kab.Siak

 

Barang Bukti yang Diamankan .1. 1(satu) Paket Sedang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,35 gram

  1. 1 (satu) Paket Kecil di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,2 Gram
  2. 3 (tiga) Plastik Bening pembungkus sabu

  3. 1 (satu) unit Sp.Motor Merk Yamaha MX Warna Biru Nopol BM 4982 BR

  4. 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia Warna hitam

  5. 1 (satu)Buah Kotak Permen Mentos

 

Keterangan Kapolres Siak AKBP Barliansyah Mengatakan .Berawal dari adanya informasi yang di dapat oleh Tim opsnal Satres Narkoba yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika di Seputaran daerah pasar 55 selanjutnya tim satres Narkoba Polres yang di pimpin oleh Kanit II Bripka R.TANJUNG beserta Tim Opsnal melakukan lidik di sekitar Tkp selanjutnya Tim Melihat Diduga Tersangka sedang menunggu seseorang pembeli selanjutnya Tim opsnal Narkoba langsung mengamankan tersangka dan saat itu tersangka mengakui bahwa ianya sedang menunggu pembeli Narkotika Jenis Sabu dimana saat itu Narkotika jenis Sabu tersebut di sembunyikan Tersangka didalam sebuah kotak permen merk “MENTOS”yang diletakkan disamping tempat tersangka berdiri dan setelah di keluarkan isi dari kotak tersebut ditemukan Barang Bukti tersebut diatas dan setelah di introgasi tersangka menjelaskan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut diperolehnya dengan cara membelinya dari Sdr.IMOS yang tinggal dipekanbaru  selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Siak Guna penyidikan lebih Lanjut.”ungkap Kapores siak.(f)

Baca Juga  Gapoktan Dan Triboy Group Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Terpilihnya Fitriadi Sebagai Ketua IWO Kab Siak

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *