Putusan Sela Kasus Simkudes Siak 2015, Patahkan Seluruh Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Razak


SIAK.Mandiripos.com- Kasus dugaan korupsi simkudes yang terjadi pada TA 2015 lalu di Siak, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1.163.676.886. Angka itu hasil hitungan BPKP RI Perwakilan Riau tanggal 12 April 2017.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Dalam persidangan sempat terjadi polemik atas perubahan dakwaan, baik oleh penasehat hukum Abdul Razak, Majelis Hakim mau pun masyarakat. Perubahan surat dakwaan oleh Penunutut Umum tidak mengubah rumusan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga hak terdakwa akan kepastian hukumnya sama sekali tidak dilanggar oleh Penuntut Umum.

 

Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan SH MH kepada awak media  Senin 09/10/2017 di ruang kerjanya. “Majelis Hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 03 Oktober 2017, yang pada pokoknya menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan surat dakwaan tanggal 21 Agustus 2017 sebagai dasar pemeriksaan”, jelasnya.

 

Artinya dengan adanya Putusan Sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi seluruhnya dari Penasehat Hukum terdakwa, maka surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2017 adalah sah. Imamanuel membenarkan, “Benar. Dan pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan alat bukti pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 10/10/2017”, ujar Kasi Pidsus Kejari Siak ini.

 

Beberapa waktu lalu, terkait pemberitaan di media mengenai Penunutut Umum Kejari Siak, melakukan perubahan dakwaan pada pemeriksaan perkara dugaan tipikor pengadaan program simkudes se Kabupaten Siak TA 2015 dengan menghilangkan nama Bupati Syamsuar dari dakwaan yang telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, terjawab sudah.

Baca Juga  Keren..! SMPN 5 Kandis Juara 1 Student Futsal League Riau 2019

 

Immanuel berharap agar hal ini menjadi jelas dan masyarakat tidak salah dalam menangkap makna dan hukum yang sedang berjalan. “Dengan adanya Putusan Sela Majelis Hakim tersebut, maka surat dakwaan Penuntut Umum yang sibacakan pada tanggal 21 Agustus 2017 adalah sah. Dan kami pikir, tidak perlu diperdebatkan lagi”, tutup Immanuel.

 

Seperti diketahui, Terdakwa Abdul Razak terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana.(f)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *