L-KPK Rohil Sebut BUMDes Sakit Akibat Lemahnya Pengawasan


ROHIL–Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, menyayangkan antusias pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Kepenghuluan, untuk membentuk BUMDes cukup bagus namun tidak dibarengi dengan pengawasan dan pembinaan yang baik sehingga banyak diduga berdiri BUMDes bodong.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua L-KPK Kabupaten Rokan Hilir, Indra KA saat ditemui awak media, Sabtu (05/06) dirinya menilai saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) lemah dalam melakukan pembinaan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“jelas sebagai institusi yang meneruskan kebijakan Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat perdesaan kami menilai saat ini Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir lemah dalam melakukan pembinaan sehinga banyak kegiatan BUMDes tidak maksimal bahkan cenderung muncul BuMDes Bodong, “jelas Indra.

Disampaikan Indra Kembali dirinya juga menilai Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir lemah dalam pengawasan dan tidak bekerja secara maksimal sehingga pengawasan terhadap usaha milik desa yang mengunakan modal dari uang Negara tidak berjalan.

“Inspektorat Rohil tidak mampu berkerja dan tidak ada pengawasan terhadap BUMDes sehinga rentan terhadap penyimpangan modal usaha tersebut atau jadi lapak korupsi”Ucap Indra dengan nada kesal.

Dirinya menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil Investigasi tim L-KPK di dua Kecamatan Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya hanya sebagian kecil saja BUMDes di Kepenghuluan yang memiliki usaha jelas lainya hanya nama saja.

“Bukankah berdirinya BUMDes guna kesejahteraan masyarakat tetapi faktanya sama sekali tidak bermanfaat untuk masyarakat hanya untuk kepentinga segelintir orang saja,itu yang harus dikejar jemput bola diaudit oleh Inspektorat bukan menungu laporan baru turun ,”tuturnya.

Baca Juga  Peduli dampak C-19, PT. BSS beli sembako dari warung kecil

Dalam kesempatan ini Indra mengingatkan bahwa dasar berdirinya Badan Usaha Milik Desa adalah Musyawarah dan Gotong Royong jadi baik rugi maupun untung harus dilaporkan melalui laporan petangung jawaban (LPJ) dengan kriteria usaha mengembangkan inovasi desa.

“terkhusus di kecamatan Bagan Sinembah dan Bagan Sinembah Raya BUMDes terkesan bukan milik masyarakat tetapi milik penguasa kepenghuluan sehinga masyarakat tidak mengetahui jenis apa usahanya dan berapa keuntunganya serta dimana kantor BUMDesnya,”tuturnya.

Terakhir kata Indra, apabila nantinya dikemudian hari ada yang melaporkan penyimpangan BUMDes sudah bisa dipastikan inspektorat akan berdalih bahwa bagi pengelola tidak akan diproses hukum melainkan hanya dilakukan pembinaan,

“jika nanti kami dari Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Rohil melaporkan kepada kepolisian maupun kejaksaan dalam hal ini tindak pidana korupsi inspektorat berkilah kalau ini masih ranahnya masih dalam proses pembinaan, “ujarnya.

Terpisah, Dirwaster L-KPK propinsi Riau, Sunaryo juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPC L-KPK propinsi Riau agar lebih gencar lagi melakukan pengawasan terhadap seluruh BUMDes di propinsi Riau yang menurutnya dalam pelaksaannya tidak transparan,

“rekan LKPK di daerah harus lebih intens dan ketat lagi dalam pengawasan terhadap BUMDes di wilayah masing-masing, karena saya curiga, pengelolaan BUMDes tidak transparan, jangan sampai luput hal ini, “tutupnya. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *