Dampingi tim DLH Rohil verifikasi, wartawan dihadang security PT. KAN (GENK)


BAGAN BATU — Terkait dari Laporan Tim Investigasi L-KPK, PMII Komisariat Kampus STAI Rokan,Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bagan Sinembah Raya, dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Bahwa telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit, PT.Kan dengan Sengaja berbuah Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup turun kelokasi yang dimaksud untuk memverifikasi kebenarannya.Jumat (13/03) Kemarin.

Dari pantauan awak media terlihat perusahaan terkesan inggin menutupi kegiatan yang mereka lakukan dengan cara menghadang Pelapor untuk tidak diperbolehkan masuk melalui tindakan Security yang arogan dengan melarang LSM dan Media.

Prihal tersebut di sampaikan oleh Ketua Tim Investigasi dari L – KPK Rohil, PAC PP Basira, Mahasiswa dari Organisasi Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Stai Rokan Bagan Batu, Andri (39) Kepada Awak Media, Sabtu (14/3).

Dirinya mengaku sangat kecewa dengan tindakan tim pengamanan dari Perusahaan (Security) yang menghadang tidak diperbolehkan masuk padahal Pelapor berangkat dan Masuk kelokasi Perusahaan bersamaan dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.

“Sangat disayangkan tindakan dari Perusahaan yang kurang bersahabat terhadap kami sebagai pelapor dengan cara mengunakan jasa Security untuk melarang masuk, tetapi kami bersyukur dengan Proses perdebatan yang cukup panjang akhirnya dengan raut terpaksa seluruh pimpinan PKS .PT.Kan mengizinkan kami untuk ikut serta.”Kata Andri.

Di lanjutkan Andri, dalam pemeriksaan di lapangan oleh DLH Rohil bersama tim pelapor ditemukan sebuah pintu pembatas yang terbuat dari besi yang dikhususkan untuk membuang limbah mengalirkan ke muara ke sungai gayantri pada saat-saat tertentu,

“Di lokasi tersebut ditemukan besi berbentuk huruf F sepanjang hampir 1 meter yang diduga sebagai alat pembuka dan Oli sebagai pelumas agar pintu pembatas tersebut muda untuk dibuka saat mereka mengalirkan limbah cucian Pabrik, Air Kalsium, Air Blowdowm Boiler, untuk dialirkan ke sungai sementara faktanya di lapangan perusahaan juga belum melakukan pemisahan saluran pembuangan air limbah dan saluran limpasan air hujan dilingkungan Pabrik,”Beber Andri.

Baca Juga  Camat Bersama Datuk Penghulu Semprot Disinfektan Kepenghuluan Panca Mukti Serta Sosialisasi Gerakan Aman Dirumah

Ditambahkan Andri bahwa pada tahun 2019 yang lalu, perusahaan PKS PT KAN sudah pernah di tegur oleh DLH Rohil agar menutup pintu besi tersebut secara permanen karena melalui pintu tersebut limbah dapat dialirkan oleh perusahaan ke sungai.

“Jelas dengan bukti tersebut perusahaan telah mengindahkan Teguran DLH Rohil dan terkesan melawan karena apa yang di tegur tidak sama sekali dilaksanakan semoga DLH Rohil menilai ini menjadi sebuah catatan untuk di tindak lanjuti atau ini hanya menjadi temuan belaka doank karena ketidak beranian Dinas Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan, “Ketusnya.

Dirinya meminta kepada DLH Rohil agar menjadikan temuan ini menjadi pelajaran atas teguran – teguran yang diberikan oleh pemerintah DLH yang tidak diindahkan oleh perusahaan.

” Jadi kita mengharapkan agar DLH Rohil bisa memberikan sangsi tegas, jangan memberikan sangsi seperti sebelum – sebelumnya yang terkesan hanya sangsi main – main saja, jika memiliki Keberanian dan berpihak kepada kebenaran”tegasnya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Kabid Pengawasan, Syahrul, membenarkan kalau Tahun 2019 pihaknya memberikan teguran agar pintu besi tersebut ditutup secara permanen.

“Benar mereka telah kita tegur agar menutup pintu tersebut secara permanen tetapi tetap dilanggar.”katanya saat membacakan hasil verifikasi di rapat penutup kemarin.

Ketua Komisariat PMII Stai Rokan, bahwa sudah jelas disimpulkan dalam Berita Acara Verifikasi tersebut dalam poin.L.(12) Menyebutkan Perusahaan tidak taat atau/Tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Sanksi Administratif teguran tertulisNo.50 Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019 yaitu menutup saluran pembuangan Air Limbah yang tidak melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ditentukan tidak sesuai Izin.

” Apalagi yang di takutkan DLH Rohil untuk melakukan tindakan Tegas keperusahaan padahal kan, sudah jelas Perusahaan tidak taat terhadap peraturan yang di tuangkan dalam berita acata,”katanya. (Tim)

Baca Juga  Suyatno Resmi Lepas Jabatan Bupati

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca