Nekat jualan sabu IRT kena bekuk polisi


Bagansiapiapi — Pengungkapan narkotika jenis sabu sepertinya tidak ada habisnya, parahnya lagi dalam penangkapan tim opsnal polsek Bangko pada 20/9/2019 kali ini pelakunya ada seorang ibu rumah tangga, Rahmawati warga jalan Durian Bagan Jawa Pesisir kecamatan Bangko – Rokan Hilir.

Data yang berhasil diperoleh dari Subbag Humas polres Rokan Hilir pada hari Kamis 21/11/2019 menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu bermula  pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira Pukul 18.00 WIB,  berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya di peroleh informasi bahwa pelaku  yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di Jl.Durian Kel.Bagan jawa pesisir kec. Bangko tepatnya didalam rumah yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal polsek Bangko langsung menuju ke TKP sesampainya di seputaran lokasi rumah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu tim opsnal polsek bangko yang dipimpin langsung oleh Kompol Sasli Rais,SH , yang dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan badan, surat perintah penggeledahan rumah/ tempat-tempat tertutup lainnya. 

Tidak ingin membuang waktu,  selanjutnya team Opsnal Melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku  yang diduga  sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu, dari penggrebekan tersebut berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yakni berupa 

-1 (satu) bungkus plastik bening sedang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu.

  • 2(dua) bungkus plastik bening sedang bekas sabu-sabu.
  • 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

  • 1 (satu) kantong yang berisikan plastik bening kosong.

Baca Juga  Gugus Tugas Covid 19 Bagan Sinembah, Lakukan Operasi Yustisi Teking Covid -19

-1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

-1(satu) buah tas warna merah merk mustika

-1(satu) unit HP merk nokia warna hitam

-1(satu)buah isolasi warna putih beserta tempat nya berwarna hijau.

-2(dua) buah sendok terbuat dari kertas

-1(satu) alat penghisap

-2(dua) buah kaca pirek

-2(dua) buah pipet plastik

-1(satu) buah mancis

-1(satu) buah gunting warna biru

-1(satu) plastik warna hitam

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Musthofa melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Bangko,

“Selanjutnya yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu langsung dibawa kepolsek bangko.

Untuk saat ini pelaku sudah berada dipolsek bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “Tegasnya.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *