Antisipasi Aliran Kepercayaan


ROHIL,Mandiripos.com- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir membentuk tim Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) yang berfungsi sebagai wadah kordinasi antar sesama penegak hukum dalam upaya pengawasan aliran kepercayaan.

Demikian dikatakan Kajari Rohil Gaos Wicaksono, disela membuka acara sosialisasi pembentukan Tim Pakem, di Ruang rapat kantor Kejari Rohil, Kamis (27/9/2018), Bagansiapiapi.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Pada kesempatan itu hadir Kadisdik Rusli Syarif, Ketua LPTQ Syafrudin, Pasi Intel Kodim 0321 Rohil, Rosman Sembiring, Perwakilan Polsek Bangko Brigadir Raka Martiyoes, Kemenag Zakirfi, FKUB Rohil H Sakolan Khalil, Kesbangpol Pujo Susanto, Kasi Intel Farkhan Junaedi.

Gaos menyebutkan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum, guna meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan.

“Selain tugas penuntutan Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. Jadi kejaksaan menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah,” sebut Gaos

Tim Pakem sebutnya, tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai dengan pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) undang-undang nomor 16 tahun 2004 salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam masalah pakem adalah dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Kasi Intel Farkhan Junaedi, menambahkan dengan terbentuknya tim Pakem diharapkan mempunyai tugas proteksi dini terhadap aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Untuk Rohil sendiri tambahnya, ada beberapa yang dalam pantauan seperti Salafi, LDII, Parmalim serta lainnya.”Tentunya pendekatan dan antisipasi kita kedepankan dengan bersinergi antar seluruh unsur yang masuk dalam Tim Pakem dalam mengantisipasi terjadinya bahaya terhadap keamanan,” imbuhnya.

Baca Juga  Gelar Ops Lancang Kuning 2021, Kanit Lantas Polsek Bgs sebut 10 poin Pelanggaran Prioritas

Sebagai salah satu contoh aliran yang di larang di Indonesia lanjutnya, adalah Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang telah banyak menyimpang dari ajaran Islam seperti tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terahir.

“Yang jelas kita tim Pakem akan senantiasa melakukan pendeteksian dini terhadap aliran yang menyimpang dan dapat mengganggu keamanan serta membahayakan masyarakat serta negara,” jelasnya.

Pengawasan tambahn Farkhan lagi, ditekankan pada isi ajaran atau paham yang dibawa aliran kepercayaan atau keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat. (way)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *