Terinspirasi nonton film membuat JT sanggup melakukan pelecehan pencambulan ke 16 anak di bawah umur di Meranti


Selat panjang (Mandiri Pos.com)Termotifasi dari seringnya nonton video forno, membuat JT (19), warga jalan pembangunan tiga Selatpanjang harus mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung perbuatannya yang beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, kejadian yang sempat menghebohkan warga dengan isu penculikan anak ini, terjawab setelah diamankan pelaku, yang bersumber dari laporan orang tua salah satu korban, pada saat pelaku coba mengulangi aksi bejatnya dijalan Rintis Selatpanjang.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

“Kami lakukan penangkapan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Dimana dalam hal ini anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka pada hari Senin, 13 Januari lalu.” ujar Taufiq pada konfrensi Pers, Kamis (16/1/20).

Dikatakan Kapolres lagi, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui, aksi bejatnya itu dilakukan karena sering nonton video forno, dan menurutnya ini adalah korban yang ke 16, dengan korban dan tempat yang berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dalam keadaan sehat dan mengakui jika tindakan itu dilakukannya setelah menonton film bokep dan melampiaskan nafsunya itu terhadap anak di bawah umur. Pelaku juga mengaku telah 16 kali melakukan cabul kepada korban dan tempat yang berbeda”. Kata Taufiq.

Adapun modus yang dilakukan terhadap korban adalah menanyakan alamat, lalu menarik tangan korban untuk mendekat lalu mencium serta meraba bagian tubuh korban dengan tujuan untuk memuaskan nafsunya.

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, tidak benar adanya isu penculikan anak yang sempat tersebar ditengah masyarakat hari ini, melainkan upaya perbuatan pencabulan terhadap anak yang pelakunya sudah diamankan.

Baca Juga  Manajemen Mandiripos.Com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Meranti

Dan dikatakan Kapolres lagi, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. ** (Fitri)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *