Lebih Kurang Setahun Jadi DPO, Akhirnya Ardi Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti



SELATPANJANG.Mandiripos.com. Upaya dan kerja keras jajaran Polres Kepulauan Meranti akhirnya membuahkan hasil. Buktinya, Setelah lebih kurang setahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya HW (26) Warga Teluk Lunas, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, yang sekarang beralamat tempat tinggal di Gang Syawal, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dengan Kasus diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu-shabu, Kamis (15/02/18) malam. 

Tidak hanya Ardi, Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga menangkap temannya Ardi, yang berinisial RA (15), seorang pelajar, Warga Selatpanjang yang beralamat di Jalan Banglas, Gang Juragan, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Kejadiannya bermula pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 21.30 Wib dari hasil penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui bahwa target atas nama HD alias Ardi yang merupakan masuk dalam daftar DPO sedang berada di rumahnya di Jalan Dorak, Gang Syawal, Kelurahan Selatpanjang Timur, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke Rumahnya, langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut. 

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 orang yang berada di dalam rumah tersebut, kemudian 2 orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial HW alias Ardi yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA alias Izan berhasil di tangkap. Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Meranti, AKBP. La Ode Proyek.SH. Saat dikonfirmasi melalui Telpon genggam Jum’at (16/02/18) pagi, membenarkan atas penangkapan tersebut. 

“Iya benar tadi malam tim kita dari Sat Resnarkoba berhasil mengamankan HW alias Ardi yang telah ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih kurang setahun yang lalu, diduga tindak pidana menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu-shabu. Tidak hanya Ardi yang kita amankan, tim kita juga mengamankan tersangka yang masih di bawah umur RA alias Izan,” ungkap La Ode. (ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Polisi Tangkap 2 Pemuda Kepulauan Meranti saat Paketkan Sabu, 1 Orang Kabur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *