Sat Narkoba Polres Meranti tangkap 2 Pelaku Narkoba


SELATPANJANG.Mandiripos.cimKembali keberhasilan Sat Res Narkoba Kabupaten Kepulauan Meranti berhasik menangkap dua orang pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu- sabu di Jalan.Dorak Gg. Syawal kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti kamis (15/2/18).sekitar pukul 21.30 wib

Dua orang pelaku yang bethasil di amankan yakni Hw lad AR(26) dan RA als IZ(15) penyelidikan anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti, diketahui bahwa target atas nama HW Als AR yang merupakan masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

 

Sedang berada di rumahnya di Jl. Dorak Gg. Syawal Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke rumah Sdr. HW Als AR (DPO) dan langsung melakukan Penggerebekan dan penangkapan di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tim menemukan 4 (empat) orang yang berada di dalam rumah tersebut kemudian 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama HW Als AR yang merupakan target (DPO) dan satu orang temannya yang bernama RA Als IZ berhasil di tangkap. sedangkan Salah satu tersangka yakni RA als IZ masih berstatus pelajar. 

 

Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti langsung membawa tersangka dan barang bukti berupa :

2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
• 3 (tiga) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.
• 1 (satu) buah Timbangan digital.
• 3 (tiga) buah sumbu kompor.
• 4 (empat) buah mancis.
• 1 (satu) buah sendok takar Shabu terbuat dari kertas
• 1 (satu) bungkus plastik klep bening kosong.
• 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.
• 2 (dua) buah pecahan kaca pirek.
• 1 (satu) unit HP merek Xiaomi warna coklat.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI.
• 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.
• 1 (satu) buah tempat penyimpanan shabu terbuat dari lakban.
• 1 (satu) buah dompet merk Vans tempat penyimpanan peralatan untuk menghisap shabu.

Baca Juga  Mantap..Polsek Sungai Mandau Laksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Kampung Sungai Selodang

 

• 1 (satu) buah ATM Bank BNI Platinum.
• Uang tunai diduga sisa hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Tersangka Dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Kep. Meranti guna Penyidikan lebih lanjut. rls/ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *