Sat Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Dua Orang Penjual Shabu


 

TEMBILAHAN, Mandiripos.com-Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 orang laki-laki diduga menjadi pelaku Tidak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (13/5/17) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial BD alias BO (39) warga Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dan MAI alias Ge (31) warga Jalan Budiman Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan, pihaknya pada hari Jum’at (12/5/17) sekira pukul 17.00 WIB memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial BD alias BO, sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari Sabtu (13/5/17) sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, karena keduanya diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, saat mereka berada di rumah terduga pelaku BD di Jalan Cendrawasih II Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan,” jelas Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, Ahad (14/5/17).

BD sendiri sempat berupaya untuk melarikan diri, tapi percobaan tersebut dapat digagalkan petugas setelah sempat berlari sejauh 100 meter dari rumahnya. Setelah BD berhasil ditangkap, dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga  BB shabu Rizal dimusnakan hari ini.

Kemudian terduga pelaku BD di bawa kembali kerumahnya, untuk menyaksikan pengeledahan rumah bersama pelaku MAI alias Ge. Dari hasil pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening (berat kotor BB sabu 2.20 gram), 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 bilah gunting penjepit, uang tunai Rp 1.300.000, 1 buah kotak rokok merk Dunhill berisi 1 (satu) ikat plastik putih bening, 1 unit handphone merk Samsung warna Putih, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan 1 buah tabung kaca pembakar serta 1 buah tutup bong warna biru.

“Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Bachtiar. (rtc)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *