Berikut Surat Edaran Bupati Bengkalis Tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/2020 M


BENGKALIS, MANDIRI POS – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 79/SE/2020 tanggal 14 April 2020, terkait panduan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M sebagai tindak lanjut untuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

Berikut isi Surat Edaran tersebut:

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

  1. Umat lslam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan merayakan IduI Fitri 1 Syawal 1441 H dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran covid-19;
  2. Mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah (stay at home) dan menghindari kerumunan, menggunakan masker ketika keluar rumah untuk keperluan mendesak, selalu menjaga kebersihan seperti mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun serta menjaga jarak (social distancing) dan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung pada saat datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang 1 Syawal 1441 H ;
  3. Tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal;
  4. Pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an sebaiknya dilakukan secara individual, atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
  5. Tidak melakukan aktifitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road);
  6. Tidak menyelenggarakan aktifitas pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik;
  7. Meniadakan Peringatan Nuzul al-Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan mushalla;
  8. Tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di Masjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara;
  9. Pelaksanaan Shalat ldul Fitri 1 Syawal yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid, atau di lapangan ditiadakan sambil menunggu fatwa MUI menjelang waktunya;
  10. Silaturahim atau halal bi halal pada saat hari raya ldul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;
  11. Semua Panduan di atas dapat gugur atau diabaikan apabila diterbitkannya penyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan keadaan daerahnya telah aman dari Corona Virus Desease 2019 (covid-19).
Baca Juga  Kajari Bengkalis Pimpin Serah Terima Dua Jabatan Struktural Kejari Bengkalis

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Plh Bupati Bengkalis Bustami berharap agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan Pemerintah Daerah untuk kebaikan umat bersama.(sir/prokopim)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *