Ade Maulana SH : Minol milik atai dilarang beredar


SELATPANJANG.Mandiripos.com. Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Ade Maulana SH menegaskan minuman beralkohol milik Atai yang dikelola CV Mitra Meranti Sukses dilarang beredar.



Kejaksaan datangi gudang minuman beralkohol
Pasalnya, penyalur Minuman Beralkohol (Minol) tersebut belum kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Tidak boleh diedarkan, saat ini statusnya masih menunggu dokumen,” tegas Ade Maulana saat meninjau gudang penyimpanan Minol di Jalan Ibrahim Selatpanjang Barat, Selasa (6/2/18).

Ade menyebutkan, seharusnya Minol tersebut belum bisa diturunkan dari kapal sebelum mengantongi SIUP-MB. Pengelola juga harus mengedepankan aturan sesui prosedur.(rls/ari)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Pihak Perusahaan PT PN V Tanah Putih, Diduga Beri Keterangan Palsu, 2 Orang Warga Bunut di Penjarakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *