Proyek Pokir Gapura RW 09 Bojong Menteng Diduga Dimark-Up


Kota Bekasi,Proyek Pembangunan Gapura yang berlokasi di RW 09 atau Blok B Perumahan Bumi Bekasi Baru IV, Kelurahan Bojong Menteng, kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dinilai Dimark-Up. Proyek itu adalah Pokok Pikiran (Pokir) Dewan terhormat yang bersumber dana dari APBD Kota Bekasi TA 2023.

Proyek pembangunan Gapura di Jembatan 16 dan di lingkungan RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, tetapi proyek itu bak proyek siluman, karena tidak memasang Papan Proyek atau Papan Informasi, sehingga masyarakat tidak tahu proyek itu berasal dari mana. Kendati proyek itu tidak memasang Papan Proyek, namun pihak pengawas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi tidak pernah menegur kontraktor, justru terkesan membiarkan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Informasi yang dihimpun menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gapura itu menyerap anggaran sebesar Rp120 juta. Dengan besarnya Anggara untuk membangun Gapura yang dinilai tidak berguna dan tidak ada manfaatnya itu juga dikatakan hanya menghabis-habiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Masyarakat setempat juga kepada media ini mengatakan, heran dan mempertanyakan, material apa yang digunakan sehingga bisa sebesar itu anggarannya, ujar warga setempat.

Banyak warga mempertanyakan keberadaan pembangunan Gapura tersebut, karena menurut warga tidak ada manfaatnya bagi warga. Dikatakan lebih baik anggaran itu disalurkan kepada fakir miskin, dari pada membuang-buang anggaran seperti ini, toh juga masyarakat tahu dimana RW 09 atau Blok B Perumahan Bumi Bekasi Baru IV Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, ungkap warga lainnya.

Hasil investigasi di lapangan menjelaskan, bahwa proyek pembangunan Gapura ternyata satu paket dengan proyek pembangunan Awning yang dibangun di atas lahan Fasos – Fasum RW 09 yang disebut-sebut pengajuan pembangunannya atas persetujuan warga Blok B atau RW 09. Sontak saja warga ngamuk, karena beredar informasi pembangunan itu atas persetujuan warga. Padahal sama sekali warga tidak pernah mengetahui, bahwa lahan Fasos – Fasum milik warga itu diajukan ke Pemkot Bekasi untuk dibangun.
Tetapi, beredar informasi yang menjelaskan, bahwa pengajuan pembangunan Lahan Fasos – Fasum milik warga itu diajukan Ketua RW 09. Tetapi belum diketahui siapa Ketua RW-nya, karena sudah gonta-ganti Ketua RW dengan waktu yang singkat, karena ada dikatakan warga Ketua RW 09 mengundurkan diri karena sakit. Tetapi sebetulnya, menurut salah satu warga, untuk mengetahui siapa Ketua RW yang mengajukan sangat gampang mengetahui ditanya saja ke Pemkot Bekasi atau langsung ke Dinas Perkimtan, semuanya ada dokumennya, terangnya.

Baca Juga  Diduga Bocorkan Rahasia Negara, Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana

Untuk pembangunan yang disebut proyek Awning yang menyerap anggaran Rp100 juta itu, diprotes warga dan pemborong diminta untuk menghentikan pembangunannya. “Jangan asal dibangun, hentikan dulu, nanti kalian bangun tapi tidak dibayar. Lebih baik hentikan dulu, dari pada nanti pemborongnya rugi,” tutur St. Sihombing SH salah satu Pengacara yang menjadi warga di lingkungan RW 09 Bojong Menteng itu. Kepada media ini St Sihombing SH mengatakan, jika permasalahan ini tidak segara dituntaskan, saya akan PTUN kan, tambah sang Pengacara itu tegas.

Namun Kanner N SH itu pun minta kepada Dinas Perkimtan supaya membatalkan pembangunan Awning di atas Lahan Fasos – Fasum milik warga RW 09 Bojong Menteng dan mengalihkan proyek ke tempat lain dan dikerjakan pemborong yang sama. Itulah salah satu solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata St. Sihombing SH mengakhiri. (Redaksi)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *