APIP Kota Bekasi Terpaksa Atau Dipaksa BUNGKAM?


Bekasi,Sepertinya sektor Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) pemerintah dinilai makin mendekati titik suram. Terlebih dengan pendekatan e-purchasing di hampir semua pengadaan instansi.Beberapa waktu lalu, E-Purchasing hanya menyentuh level pengadaan Barang Jasa.

Misalnya, pembelian meja/kursi (meubelair), pembelian ATK (alat tulis kantor), dan pembelian Obat-obatan dan Alkes (Alat Kesehatan).

Kini, metode e-purchasing sudah dipakai dalam sektor konstruksi.Setiap metode yang digunakan memang ada kelebihan dan kekurangannya. Demikian juga dengan metode e-purchasing. Di dalam metode ini, pengadaan Barang/Jasa pemerintah menjadi lebih sederhana, hemat waktu dan tentunya akan lebih efektif, efisien dan bermuara pada efisiensi anggaran negara.

Tapi, ada beberapa hal yang ternyata kemudian menyeruak ke permukaan. Metode E-Purchasing, menjadi metode pelindung akan suatu bentuk KKN yang lebih masif, karena bersifat tertutup dan penuh dengan transaksional.

PPK maupun pejabat pengadaan lain, kini lebih memilih metode E-Purchasing, karena tersembunyi dan lolos dari perhatian publik, sehingga beberapa hal yang menjadi rambu-rambu dalam E-Purchasing pun diduga mereka langgar, karena kurang dan lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal.

Seperti salah satu paket pekerjaan di DBMSDA Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023 lalu. Yaitu kegiatan Lanjutan Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Sumur Batu.

Lanjutan Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Tahap 3 Sumur Batu (SILPA BKK DKI Jakarta TA 2022)/ Kec. Bantargebang (RUP Rp. 11.550.000.000)

No. Nama Penyedia Kode RUP Nama Paket Total pelaksanaan
84 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS CROWN ABADI Pekerjaan Pemasangan Chemical M16 / baja tulangan 322.092.000
90 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV.RAINYS Pek Lapis Aspal Beton ( Laston / AC-WC ) 230.252.400
93 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS Pek. Lapis Pondasi Agregat Kelas A 276.177.200
408 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS CROWN ABADI Pek tutup saluran 400 / 600 HD 12.657.000
491 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV.RAINYS Pek U-Ditch Tipe U 600/600 Terpasang 3.878.875.220
492 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS CROWN ABADI Perkerasan Jalan Beton Ready Mix fc 30 mpa fast track 3 day (Dengan Pembesian Dowel) 1.687.244.800
519 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS pek. Lapis pondasi Agregat Kelas B 513.648.000
551 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS Pek. Lantai Kerja Beton Readymix Fc 10 Mpa 270.600.000
624 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV.RAINYS Pek Box Culvert BC 600 x 600 HD Terpasang 1.606.307.160
838 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS Pek. Galian Tanah Biasa dan Pembuangan ( DT ) Kedalaman 1 M 224.391.800
909 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS Pek. Uditch tipe 400/400 31.011.984
952 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV.RAINYS Pek Box Culvert BC 800 x 800 HD 54.435.320
1045 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV.RAINYS Pek Box Culvert BC 400 x 400 HD terpasang 754.434.840
54 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV. RAINYS PEK. Box culvert 1000/1000 53.269.800
854 CV. RAINY’S CROWN ABADI 44884444 CV.RAINYS Pek Tutup U-Ditch Precast 600/600 Heavy Duty 1.417.704.992
Jumlah…………………………………………………………………………………………. 11.333.103.516

Baca Juga  Forkorindo Temukan Lahan kawasan Bandara Udara Hang Nadim Diperjual Belikan.

Dari informasi awal yang dihimpun, pekerjaan lanjutan Pelebaran Jalan Pangkalan 2 Tahun Anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp. 11.550.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus lima puluh ribu rupiah). Dimana pekerjaan ini dilaksanakan menggunakan anggaran perubahan (APBDP 2023) yang bersumber dana dari SILPA BKK DKI Jakarta TA. 2022, dan pekerjaan dimulai pada triwulan terakhir tahun 2023. Pemilihan penyedia menggunakan metode E-purchasing, sehingga tertutup dan tidak ada informasi lain yang bisa diakses oleh pihak eksternal.

Kegiatan ini semakin terlihat aman, ketika ternyata baik Pejabat Pengadaan, sampai Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) seakan tidak memahami metode E-Purchasing, atau mungkin mereka terpaksa bungkam dengan kegiatan yang terkesan dipaksakan tersebut.

Kejanggalan 1: Kegiatan Konstruksi berupa peningkatan jalan ditambah pemasangan U-ditch dengan anggaran Rp. 11 miliar lebih di akhir tahun anggaran;

Kejanggalan 2: Pemilihan Penyedia menggunakan Metode E-Purchasing

Kejanggalan 3: Metode E-Purchasing dengan menggunakan E-Katalog Lokal Kota Bekasi.

Kejanggalan 4: Penyedia yang dipilih dan ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta, CV. Rainy’s Crown Abadi, yang beralamat di Jln. Kebun Bawang VIII, No. 22, RT. 019, RW. 001, Kelurahan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

Dalam Perpres 54 tahun 2010 serta beberapa perubahannya menegaskan bahwa E-Katalog Lokal adalah upaya pemerintah untuk onboarding UMKM ke digital. Jadi setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab agar UMKM yang berada di wilayah dapat ikut berperan aktif dalam pembangunan. Dan batasan tertinggi nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh perusahaan menengah, kecil, mikro dan Koperasi maksimal sebesar Rp. 2,5 Miliar.

Menurut beberapa kabar yang masuk ke redaksi bahwa kegiatan ini sarat dengan kolusi karena merupakan “titipan” mantan Wali Kota, sehingga dipaksakan untuk terserap di akhir tahun anggaran 2023, dan supaya prosesnya cepat dan tidak ada yang bisa “menyodok” bila dilakukan lelang terbuka, maka panitia menjadikannya sebagai kegiatan E-Purchasing, dan dengan beraninya dimasukkan dalam E-katalog Lokal Kota Bekasi.

Baca Juga  Diminta Polres Lampura Tangkap Kepsek SDN 4 Bukit Kemuning

Kebijakan Pemerintah Pusat melalui LKPP, kini menyediakan fasilitas E-Katalog Lokal. Dimana dalam fasilitas ini, tiap pemerintah daerah dapat lebih mudah memberikan percepatan pemerataan ekonomi di daerahnya masing-masing. Untuk itu, dalam proses verifikasi perusahaan yang akan masuk dalam E-katalog lokal tidak perlu melalui LKPP pusat, namun dapat hanya diverifikasi oleh Bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) di masing-masing pemerintah daerah. Hal ini memudahkan pelaku usaha menengah, kecil, mikro dan Koperasi untuk dapat memajang produknya dalam e-katalog dan pemerintah daerah mengalokasi sekitar 40 persen anggaran pengadaan kepada para pelaku usaha menengah, kecil, mikro dan koperasi, sehingga APBD menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Namun, kenyataannya, E-katalog Lokal Kota Bekasi, lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari Luar Kota Bekasi, dan paling banyak berdomisili di DKI Jakarta. Ini jelas-jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas E-Katalog Lokal oleh LKPP kepada pemerintah daerah. Karena akhirnya, fasilitas ini menjadi ladang kolusi, korupsi dan nepotisme yang melibatkan pengusaha luar kota, panitia pengadaan, dan PPK. Ironisnya, APIP sebagai pihak yang diharapkan menjadi pengawas dalam pengadaan yang berada di daerah, terpaksa (dipaksa—red) BUNGKAM.

Redaksi pada 28 Maret 2024, telah mengirimkan surat ke DBMSDA terkait kegiatan di atas, dan tembusan ke Pj. Wali Kota, Sekretaris Daerah dan juga ke Inspektur. Tapi, setelah lebih dari sebulan, barulah surat jawaban dari DBMSDA datang. Itupun, dari 10 poin yang dipertanyakan, pihak DBMSDA hanya menjawab 3 pertanyaan. Sebuah sikap yang sangat menyepelekan arti UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 tahun 2009. Lebih mirisnya lagi, baik Pj. Wali Kota, Sekda dan Inspektur Kota Bekasi memilih diam membisu.

Baca Juga  Kejagung Periksa Satu Saksi Korupsi Dana Pensiun Pelindo Rp 148 Miliar

Ketika APIP sebagai whistleblower pengadaan barang/jasa pemerintah saja bungkam, hal baik apalagi yang bisa diharapkan Publik kepada pemerintah daerah Kota Bekasi. Semua tidak berani berbuat dan lebih memilih diam. Seakan kebenaran dan kejujuran menjadi momok yang mengerikan bagi mereka.
Wajarlah, bila kasus Korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah di Kota Bekasi silih berganti bermunculan setiap tahunnya. Dan slogan, bahwa Jujur itu Hebat, tidaklah sesuatu hal yang menarik. Karena pengawas internal pun tidak mampu berbuat banyak.
J. Heriyanto, salah satu pemerhati kebijakan publik kepada IP, Jumat (17/5), saat berbincang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, mengatakan bahwa semua permasalahan itu kembali ke APIP. “Walaupun kita melaporkan indikasi korupsi di salah satu dinas ke APH, semisal Kepolisian atau Kejaksaan, tetap saja nanti dikembalikan ke Inspektorat (APIP). Jadi lemahnya kinerja APIP selama ini menjadikan Kota Bekasi selalu riuh kasus korupsi setiap tahunnya. Dan kami sebagai pihak eksternal tidak dapat lagi berharap banyak dengan APIP,” jelasnya. (GP-IP2)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca