Terbukti bersalah, PT. KAN diganjar sanksi stop operasi 2 hari


Rokanhilir — Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Andalan Nusantara (PT. KAN) yang berlokasi di dusun Jayantri Kepenghuluan Makmur Jaya kecamatan Bagan Sinembahraya akhirnya mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah berdasarkan SK. Bupati Rohil Nomor 326 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan kepada PT. KAN.

Penyerahan SK sanksi paksaan Bupati Rohil tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at 3/4/2020 oleh Tim DLHK Rokan Hilir yang dipimpin kabid penataan dan penaatan lingkungan hidup DLH Rohil, Muhd. Nurhidayat didampingi Kasi PKLH Junaidi dan Kasi Gakkum LHK Carlos Roshan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Dalam SK penerapan Sanksi tersebut di atas disebutkan sejumlah sanksi paksaan diantaranya adalah penghentian kegiatan proses produksi selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 8 dan 9 April 2020 mulai pukul 00.00 wib s/d 24.00 wib, restoking bibit ikan sebanyak 15.000 ribu ekor (5000 ekor bibit ikan lele, 5000 bibit ikan nila dan 5000 bibit ikan patin) dan melaksanakan normalisasi sungai Jayantri sepanjang 1 kilometer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi saya dikonfirmasi media ini, Sabtu 4/4/2020 mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Rokan Hilir telah memberikan SK sanksi paksaan Bupati Rohil yang wajib dilaksanakan oleh PKS PT. KAN.

“terkait sangsi administari paksaan pemerintah yang telah diberikan pemda kepada pks pt. KAN diharapkan mereka mematuhi dan melaksanakan semua sangsi yg diberikan karena sesuai amanat UU no. 32 th.2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup apabila pelaku usaha tidak mentaati dan melaksanakan sangsi adm paksaan pemerintah maka bisa saja mreka dijatuhkan sangsi yang lebih berat termasuk pencabutan izin operasional, “Papar Suwandi.

Baca Juga  RPJMD Rohil 2021- 2026 fokuskan 4 program unggulan 

Seperti diwartakan sebelumnya melalui media ini PKS PT. KAN ini sempat dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online PD Rokan Hilir, LKPK Rohil dan PMII Komsat STAI Rokan atas tindakannya secara sengaja telah membuang limbah ke Sungai/parit Jayantri beberapa waktu lalu, dan ironisnya pada saat pelapor beserta sejumlah wartawan berbarengan dengan tim DLH untuk ikut menyaksikan verifikasi tim DLH, saat hendak masuk ke kantor PT. KAN pelapor sempat dihadang oleh sekuriti pabrik tersebut bahkan sempat terjadi perdebatan sengit antara ketua IWO Rohil dengan sekuriti yang berjaga saat itu, namun pada akhirnya pelapor dipersilahkan masuk ke kantor oleh pimpinan perusahaan. (Tim)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Respon (1)

  1. Hukuman/sanksi yg diterapkan Pemda Rohil terhadap Pt.KAN,menurut sudut pandang Aturan Walhi terlalu dan sangatlah ringan(tidak menimbulkan efek jera)
    Dampak dari limbah yg dialirkan keparit warga oleh Perusahaan tsb sesungguhnya sangat Riskan bagi kesehatan warga tempatan.Dan apa yg menjadi jaminan tanggung jawab oleh Perusahaan…?
    Namun demikian,penerapan sanksi tsb diharapkan akan dapat memberi aducation dan perubahan pola pandang system kerja bagi Pt.KAN untuk hari-hari mendatang.
    Dalam hal ini,jika terjadi tindakan yg serupa oleh Pt.KAN dikemudian hari,Pemda Rokan Hilir agar bersikap tegas.
    Kami dari insan Media Cetak,OnLine akan memantau dan memberi informasi hasil pantauan lapangan secara konkrit dan lugas.
    Terima Kasih
    Eko Pradana Siregar
    (Ka.Biro Tab.Lintas Kriminal Rohil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *