Principal Penggugat Diminta Hadir, Principal Tergugat (Direktur Utama PT. Teguh Bina Karya) Malah Tak Hadir Mediasi


Bekasi.Mediasi yang digelar pada hari Selasa, 05 Februari 2024 terkait gugatan Para Konsumen terhadap PT. Teguh Bina Karya dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN.Bks kembali mengalami kebuntuan. Hal ini disebabkan karena principal tergugat tidak hadir kembali dalam mediasi, meskipun sebelumnya hakim mediator telah meminta principal penggugat untuk hadir secara langsung.
Seperti yang dijelaskan oleh FIRZA R PAMBOEDI “pada mediasi sebelumnya, Tergugat bersikeras sekali meminta principal penggugat untuk hadir secara langsung dalam mediasi dan kami pun telah menyampaikan juga untuk dihadirkan principal Tergugat, namun pada kenyataannya sangat mengecewakan bahwa yang tidak hadir dalam mediasi justru principal tergugat, walau kami juga sudah memprediksi bahwa prinsipal Tergugat tidak akan berani hadir menemui para penggugat, karena kami pernah mengundang pihak tergugat untuk dapat hadir ke kantor kami agar menyelesaikan perkara ini, namun sesuai dengan kenyataannya saat ini. Maka, kita semua dapat menyimpulkan seperti apa karakteristik Tergugat ini. Kami rasa semua memiliki kesibukan yang sama, tapi kesadaran akan tanggung jawab lah yang membedakan dalam hal ini”
Lebih lanjut P. ALFRET, S.H., mengatakan “kami sangat berusaha untuk menghadirkan Klien Kami (Principal Penggugat), Klien Kami pun sangat kecewa sekali Principal Tergugat tidak menunjukan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan Klien kami tadi dalam proses mediasi mendengar langsung dari Tergugat yang pada pokoknya mengatakan tidak ada janji untuk penyelesaian pembangunan.”
Pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa : 1. Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. (Pasal 5 ayat (3)); 2. Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. (Pasal 6 ayat (1)); 3. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung (Pasal 6 ayat (2)).
Lalu lanjut Royan salah satu Konsumen apartemen Arkamaya mengatakan, saya kecewa sekali, alasannya tidak ada perjanjian kapan diselesaikan pembangunan apartemen arkamaya oleh kuasa hukum tergugat dalam mediasi, namun saya biarkan saja saat itu walaupun Kuasa Hukum Tergugat singgung itu, cuman asli kapok pesan unit di Arkamaya, janji-janji manisnya dahulu tidak dapat dipegang loh, itu uang kami bukan uang mainan, segampang itu menghilangkannya, intinya mah simpel aja, kalau dahulu tidak ada kepastian kapan selesai, tidak mungkin saya pesan unit di Arkamaya, konsumen lain juga seperti itu ko, tegasnya.(rls)

Baca Juga  Data Warga Dirubah Desa, Warga Tak Dapat Urus Surat Penting

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *