Warga Diserang Jajaran RW dan Rombongannya Atas Pembangunan Awning di Atas Lahan Fasos Fasum

"Ketua RW Lama Secara Tidak Langsung Mengakui Tidak Pernah Minta Persetujuan Warga dan Mengatakan Spontanitas Mengajukan Permohonan Pembangunan Awning di Atas Lahan Fasos Fasum Lingkungan RW 09 Kelurahan Bojong Menteng."


Kota Bekasi,Proyek pembangunan Awning di atas lahan Fasos – Fasum warga Blok B Perum Bumi Bekasi Baru IV atau RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi menimbulkan keributan antara warga dengan Pengurus RW yang diduga sewenang-wenang mengatas namakan warga dalam pengajuan pembangunan Awning tersebut.

Padahal menurut warga setempat yang dihubungi minta konfirmasinya juga mengakui tidak pernah ada persetujuan dalam penggunaan lahan Fasos – Fasum untuk pembangunan Awning. Kami tidak tahu, kalau yang disebut atas persetujuan warga RW 09, justru kami tanda tanya warga yang mana maksud mereka, ujar salah seorang warga setempat.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Sampai detik ini kami tidak pernah bertanda – tangan atau menyetujui pemanfaatan lahan Fasos -Fasum warga Blok B. Jadi kalau dikatakan atas persetujuan warga, warga mana maksudnya, itu yang harus dijelaskan perangkat RW.Jangan menganggap warga tidak mengerti apa-apa, walau selama ini diam tidak pernah bicara, lalu dianggap Bodoh.

Seperti misalnya setiap pemilihan Ketua RW selalu itu itu saja orangnya yang menjadi ketua panitia pemilihan ketua RW, tidak ada malunya terhadap warga, ujar warga lainnya.

Atas adanya larangan warga setempat dalam pembangunan proyek Awning, jajaran RW 09 beserta pihak Kelurahan, Kecamatan dan Kepolisian datang ke lokasi proyek atau lahan Fasos – Fasum dan berdialog dengan seorang warga yaitu Janner N SH selaku Pengacara atau Advocat yang menghadapi para mereka yang membrondong sang Pengacara.

Herannya, justru terlihat mereka seakan-akan membela tindakan jajaran Ketua RW yang diduga sewenang-wenang mengajukan pembangunan Awning dan mengatakan atas persetujuan warga, tambah warga itu lagi.

Baca Juga  Polsek Koto Gasib Tempatkan 10 Personil Amankan Mtq Kecamatan Koto Gasib

Warga Perum Bumi Bekasi Baru IV Kelurahan Bojong Menteng, sebelumnya sudah menolak pembangunan Awning di atas lahan Fasos – Fasum tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dan ke Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad. Dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkimtan menjelaskan, bahwa pembangunan proyek Awning yang di atas lahan Fasos – Fasum supaya dihentikan pemborong. Tetapi kenyataan di lapangan pemborong tetap melakukan pekerjaan.
Apa yang dikatakan Edy selaku Sekdis Perkimtan yang mengatakan supaya dihentikan pembangunan Awningnya, namun tidak digubris sang kontraktor, terbukti masih terus dikerjakan. Diduga karena proyek itu proyek Pokir (Pokok Pikiran) Dewan atau DPRD Kota Bekasi, sehingga diduga pemborong menganggap, bahwa proyek Dewan tidak bisa dihentikan.

Demikian dikatakan masyarakat.
Pengajuan Ketua RW lama (Waluyo) yang mengundurkan diri menjelaskan, bahwa pengajuan atas nama warga RW 09 adalah spontan yang artinya bahwa pihaknya jelas tidak minta persetujuan atau tanda tangan warga setempat. Setelah hal itu diungkapkan Waluyo semua rombongan orang yang hadir menjumpai Janner N SH langsung balik kanan pulang, karena menganggap bahwa tuntutan warga benar, demikian keterangan yang dihimpun.
Nahwan Lurah Bojong Menteng yang hadir ke lokasi pembangunan Awning di atas lahan Fasos Fasum, yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat teleponnya, bahkan WhatApp (WA) pun tidak dibalas. Sementara Nia Camat Rawalumbu yang dihubungi dan mengatakan, akan mendatangi lokasi proyek, bersama jajarannya. (Tim Redaksi)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *