Terkait Masalah Kuliner Plt. Walikota Bekasi Terancam Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya


Kota Bekasi,Keluhan Pengusaha Kuliner atas ulah oknum-oknum Pemkot Bekasi. Dimana, pengusaha kuliner J yang memiliki surat resmi sewa menyewa lahan kuliner Taman wisata Galaxy Bekasi Selatan dengan Nomor 70 tahun 2020/05/TWK/VIII/2020 yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.

Tampaknya surat resmi ini yang berlambang Garuda diabaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terbukti Plt. Walikota Bekasi melalui Kepala BPKAD Kota Bekasi yang mengeluarkan surat pengelolahan Kuliner Taman Wisata Galaxy Bekasi Selatan kepada orang yang tidak berhak yaitu Efendi Hasibuan selaku Ketua RW 015 Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Patut diduga Plt. Walikota Bekasi telah menginjak-injak surat berlambang Garuda yaitu, Surat resmi Pengelolahan Kuliner Taman Wisata Galaxy nomor 70 Tahun 2020/05/TWK/VIII/2020. Yang memberikan pengelolahan itu kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu diminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Jabatan PLT Walikota Bekasi.

Semenjak surat resmi berlambang Garuda yang dikeluarkan Pemkot Bekasi sesuai nomor surat diatas sampai detik ini belum pernah Kuliner Taman wisata Galaxy Bekasi Selatan tidak pernah dikelolah oleh J selaku Pengusaha kuliner dan surat resmi berlambang Garuda terkait sewa menyewa. Hal ini diduga Pengusaha kuliner J telah ditipu oleh oknum-oknum Pemda kota Bekasi dan sangat terang berderang bukti dugaan penipuan setelah pihak Pemda Kota Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi kepada efendi Hasibuan yang tidak memiliki lambang Garuda seperti yang dimiliki J pengusaha kuliner yang telah ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tahun 2020. Ironisnya, Sudarsono Kepala BPKAD kotaBekasi memaksa J Pengusaha Kuliner untuk membayar restribusi sejak Tahun 2020 hingga sampai sekarang.

Baca Juga  Penumpang KM Kelud Rute Tanjung Periok - Batam Sampai Belawan Over Kapasitas

Kendati J Penguasaha Kuliner tidak pernah mengelolah Kuliner Taman Wisata Galaxy karena mereka mengeluarkan rekomendasi pengelolahan kepada orang lain yang tidak berhak itulah salah satu bukti dugaan penipuan yang dilakukan oknum-oknum Pemda Kota Bekasi.

Mencermati permasalahan ini team kuasa Hukum J pengusaha kuliner bersama DPP LSM Forkorindo dan aliansi media cetak dan online berkarya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya karena terindikasi PLT Walikota Bekasi telah menginjak-injak surat resmi berlambang Garuda yang dikeluarkan pada Tahun 2020 oleh Walikota Bekasi. Pengelolahan Kuliner Taman Wisata Galaxy Bekasi selatan kini sudah ditangani istri dan menantu almarhum Efendi Hasibuan yang tidak jelas diketahui peralihannya sehingga sampai detik ini J selaku Pengusaha Kuliner belum pernah menikmati hasil pengelolahan kuliner tersebut.

Permasalahan ini pernah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota hingga saat itu Efendi Hasibuan di gelandang ke Polres Bekasi untuk menindak lanjuti pemeriksaan terhadap Efendi Hasibuan. Karena pada saat itu terancam Efendi Hasibuan dipenjarakan, sehingga Efendi Hasibuan semasa hidupnya minta tolong kepada Kuasa Hukum Pengusaha kuliner, untuk mencabut laporan pengaduan ke Polres Bekasi yang harus membayar biaya pencabutan. Akan tetapi, banyak suara miring (sumir) yang diduga keluar dari mulut busuk dan mengatakan, bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan di Polres Bekasi Kota padahal permasalahan itu hanya pencabutan Laporan Polisi bukan menyelesaikan masalah kuliner taman wisata Galaxy Bekasi Selatan ujar J Pengusaha Kuliner kepada Media ini.

Kuasa Hukum J Pengusaha Kuliner dan DPP LSM Forkorindo bersama Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya minta aparat penegak hukum supaya memeriksa semua yang terkait permasalahan ini antara lain isteri dan menantu Efendi Hasibuan almarhum, Kepala BPKAD kota Bekasi, Lurah Jakasetia, Camat Bekasi Selatan.

Baca Juga  Reza Tewas Bersama 4 Rumah Terbakar

Yang menandatangani surat rekomendasi pengelolahan kuliner taman wisata Galaxy tanpa menyertakan NIP dalam penandatanganan sehingga dinilai tidak sah. Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan kepada Plt. Walikota Bekasi melalui telepon selulernya namun tidak diangkat bahkan WA pun tidak dibalas demikian juga Kepala BPKAD kota Bekasi ketika dihubungi diangkat tapi dia mengatakan lagi sibuk melayani kedatangan Haji. (Red/Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini šŸ™‚

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *