Miris ! Pekerjaan Plaza Pulau Tidung “Tidak Menggunakan Mini Batching Plant Dan Cor Beton Anti Gempa”


Jakarta, Mandiri Pos-Mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity  diduga tidak menggunakan Mini Batching Plant/Portable Mini Batching Plant. Tidak hanya itu, untuk item pekerjaan cor beton anti gempa tidak dilaksanakan tapi menggunakan “paku bumi”.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Hal tersebut diduga telah melanggar Undang undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Diatur di Pasal 75 huruf (A).Setiap Orang yang memanfaatkan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Diketahui, bahwa dilokasi yang sama,  dua (2) kegiatan pekerjaan  CV.Bermuara Abadi diduga kuat telah terjadi persekong-kolan, hingga melanggar Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak sehat. Antara lain: (1).Pembuatan Taman Interaktif Pulau Tidung. Pagu Anggaran Rp.3.478.523.052. HPS Rp.3.397.608.317.Harga Penawaran terkoreksi Rp.2.854.538.431,82.(79,99%).Dan (2).Pembangunan Plaza Pulau Tidung.Pagu Anggaran Rp.6.206.209.863. HPS Rp.5.570.260.000. Harga Penawaran Negoisasi Rp.5.303.505.303,55 (95 %).

Berdasarkan persyaratan dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja  (KAK) hingga hasil evakuasi. Hasil penelusuran pada saat proses lelang, beberapa perusahaan peserta harus gugur diakibatkan persyaratan yang dibuat panitia lelang/LPSE Poka Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan seribu, diduga untuk menjegal sejumlah peserta. Padahal pelaksanaan dilapangan tidak dilaksanakan melainkan hanya diatas kertas.

 

Benarkah CV.Bermuara Abadi melampirkan bukti kepememilikan peralatan Mobile Mini Batching Plant/ Portable Mini Batching Plant ?. Diduga tidak memilki bukti kepemilikan Peralatan Mobile Mini Batching Plant/ Portable Mini Batching Plant  bahkan diragukan kebenarannya. Yang terjadi dilapangan justru menggunakan mesin molen.  

Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau Bill of Quntity. Kegiatan Plaza Parwisata Pulau Tidung, di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tahun Anggaran 2022:

  1. Pekerjaan Persiapan Harga Rp.  236.435.007
  2. Pekerjaan Smkk Dan Covid-19, Harga Rp. 43.975.000
  3. Pekerjaan Bongkaran Existing Harga Rp. 26.000.000
  4. Pekerjaan Plaza Harga Rp. 1,906.388.708
  5. Pekerjaan Saluran Harga Rp.  201.929.046
  6. Sarana Olahraga Outdoor Harga Rp. 210.017. 964 
  7. Area Entrance Harga Rp.1,135,275,938
  8. Pekerjaan Elektrikal  Harga Rp.358,935,000
  9. Pekerjaan Vegetasi Dan Bangku Taman  Harga Rp.325,496,850
  10. Mobilisasi Dan Demobilisasi Rp.921,944,000 Dengan Jumlah Harga Penawaran Negoisasi Rp.5.303.505.303,55 (95 %).
Baca Juga  BOS Dan BOP Per Akun Diduga KPA SDN Pondok Kopi 02 Tidak Paham

 

Pantau dilapangan, “untuk penggunaan sejumlah material tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak perjanjian. Beberapa item kegiatan yang dimaksud antara lain: B.Pekerjaan Amphitheatre: 

  1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Setempat, Volume 191.803 m³ dengan Harga Rp.3.228.045
  2. Pekerjaan Galian Pondasi batu kali retaining wall dengan volume.191.803 m³, harga Rp.3.608.9666.
  3. Pasang pondasi batu kali dengan volume.14.88 m³. Harga Rp.19.898.3999.
  1. Batu kali, (b) Semen, (c)Pasir pasang.
  1. Pondasi Telapak Beton terdairi dari, a).Ukuran  170 x 130 x25. b).beton K 225, c). bekisting dengan volume.3.88 m³ harga Rp. 11.729.179. dan selanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D. DPRD Provinsi DKI Jakarta, HM.Idris SE. mengatakan, “beberapa perusahaan yang gugur akibat tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Panitia/ LPSE khususnya Pokja Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Antara Lain: 

  1. PT Bangun Sukses Abadi bukti kepemilikan yang terlampir , (a). electric engine automatic bukan Mobile Mini Batching Plant/ Portable Mini Batching Plant. Surat Perjanjian Sewa Peralatan 
  2. CV. Adhi Makmur – 02.305.870.4-085.000. Rp. 4.960.434.600,00 Rp. 4.960.434.600,00. Antara lain: 
  1. Surat Dukungan sarana olah raga outdoor dari PT Inovasi Wahana Anak Tidak melampirkan TUV (Sertifikat internasional keamanan produk). 
  2. Surat Dukungan berbahan komposit dari PT Tasblock Industry Indonesia tidak melampirkan Surat Ijin Usaha Industri. 
  3. Berdasarkan penawaran harga yang tercantum pada Rekap Daftar Kuantitas dan Harga + PPN 11% untuk Kode rekening 5.1.02.02.01.0061 BelanjaTagihan Listrik berjumlah Rp. 8.325.000,00 sedangkan jumlah Pagu Rp. 7.557.000,00 (melebihi pagu anggaran) karena penawaran tidak boleh melebihi pagu, maka dinyatakan gugur. 
  4. Berdasarkan penawaran harga yang tercantum pada Rekap Daftar Kuantitas dan Harga + PPN 11% untuk Kode rekening 5 1 02 02 04 0048- Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang Rp. 1.134.347.006,40 sedangkan jumlah Pagu Rp. 1.021.944.000,00 (melebihi pagu anggaran) karena penawaran tidak boleh melebihi pagu, maka dinyatakan gugur.
  1. PT.Andritechnindo Nilamtunggal – 01.592.098.6-041.000. Rp. 5.331.992.709,92 Rp. 5.331.992.709,92 
  1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari PT. Pendawa Lestari Perkasa tidak melampirkan bukti kepemilikan Peralatan Mobile Mini Batching Plant/ Portable Mini Batching Plant. 
  2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Kapal dari PT Reksa Mitra Mandiri tidak melampirkan gross akte kapal sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan dan KAK.
  1. PT.Sumber Pakko Abadi-01.322.398.7-027.000.Rp. 4.734.741.627,11 Rp. 4.734.741.627,11 Berdasarkan penawaran harga yang tercantum pada SPSE untuk Kode rekening 5.1.02.02.01.0061 BelanjaTagihan Listrik berjumlah Rp. 7.770.000,00 sedangkan jumlah Pagu Rp. 7.557.000,00 (melebihi pagu anggaran) karena penawaran tidak boleh melebihi pagu, maka dinyatakan gugur
  2. CV.Tata Cipta – 81.986.575.9-416.000.Rp. 5.232.209.592,81 Rp. 5.232.209.592,81 Tenaga Pelaksana An. Tupal Hasudungan Sertifikat Keterampilan yang terlampir masa berlaku 3 Tahun s.d 3 Mei 2022 (habis masa berlaku)
  3. PT.Yones Satiya Wacana-74.656.957.3-001.000. Rp.4.698.455.275,39. Rp. 4.698.455.275,39. 
  1. Waktu pelaksanaan yang tercantum dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) menjelaskan 120 hari kalender melebihi dari yang ditetapkan yaitu 105 hari kalender. 
  2. Surat Perjanjian Sewa Peralatan kapal dari CV Insha tidak melampirkan bukti kepemilikan yaitu gross akte kapal sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan). 
  3. Penawaran untuk Kode Rekening Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor untuk Barang yang terlampir jumlah + PPN 11% berjumlah Rp. 1.072.058.424,00, melebihi Pagu Kode Rekening yaitu Rp. 1.021.944.000,00. 
  4. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dari PT Farrasindo Perkasa janis alat Mobile Mini Batching Plant/ Portable Mini Batching Plant yang terlampir bukti kepemilikan Mobil Barang Light Truck bukan jenis alat Mobile Mini Batching Plant/ Portable Mini Batching Plant.
  1. PT.Jessica Anugrah Rezeky – 03.096.965.3-008.000. Rp. 4.861.711.868,22.Rp. 4.861.711.868,22. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Teknis Nomor 859/Pokja Juks 1/ -1.795.22/2022 tanggal 22 Agustus 2022, terkait Tenaga Pelaksana dan Tenaga K3 yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran, pekerjaan pengalaman kerja dan SKK Pelaksana tidak sesuai.
Baca Juga  Selama Bulan Ramadhan Pemkab Siak Akan Tertibkan" PEKAT"

Anggota DPRD ini mengatakan, “ bahwa ini adalah pelanggaran aturan, harusnya menggunakan  Mini Batching Plant sebagaimana yang dipersyaratkan berdasarkan dokumen surat perjanjian kontrak yang dikeluarkan Pantia Lelang atau LPSE/Kelompok Kerja Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,” ujarnya dengan geram. 

“Lantas untuk apa dibuat surat pernyataan ?.Padahal saat proses lelang berlangsung, siap mendatangkan atau menggunakan Mini Batching Plant,” tegasnya Anggota DPRD Dapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Fraksi Nasdem.

Tidak Hanya itu, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat- Grerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA), Hisar Sihotang mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk memanggil Kepala Unit Kerja Teknis 2 (UKT 2) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya,” tegasnya. 

Dikatakan, patut diduga telah terjadi ‘persekong-kolan terselubung,  dimulai dari proses lelang hingga untuk pelaksanaan phisik.Kendatipun pekerjaan sudah selesai, “spesifikasi material yang terpasang “tidak sesuai kontrak perjanjian dan maupun dengan pakta integritas yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana, ” tandasnya. 

 

Hal tersebut diatur di Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yo Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Hisar dikantornya. JL. Yos Sudarso No.57 Tanjung Priok Jakarta Utara. Sabtu (14/1/2023).

 

Hingga pemberitaan sudah berulang kali, Unit Kegiatan Teknis 2 selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA), Sopyan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Wibih Abdi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Amrullah sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi. ( TS/RED).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *