Dua Petani Ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi, *Selain Bertani, Diduga Nyambi Jual Narkoba


Mandau-Kejelian aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya semakin mantap. Dimana pada hari Rabu (8/1/20) sekitar pukul 15.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang laki-laki di Simpang Puncak Km. 02 RT 02 RW 09 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solopan Kabupaten Bengkalis.

Kedua lelaku tersebut adalah :
1) RS (32) berprofesi sebagai Petani, alamat Simpang Puncak Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

2) DR (33) berprofesi sebagai Petani, Desa Api-Api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Dari penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 1,29 Gram,
  • 1 (satu) bungkus Plastik Pack,
  • Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu,
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong,
  • 2 (dua) buah Mancis,
  • 1 (satu) buah Jarum,
  • 1 (satu) buah Gunting,
  • 4 (empat) unit HP diantaranya.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK kepada media ini menuturkan kronologis penangkapan terhadap dua pelaku ini.

“Pada hari Rabu (8/1/2020) sekira pukul 12.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika diwilayah Hukum Polsek Mandau. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Puncak Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,”kata Kapolsek Mandau seraya menceritakan kronologis selanjutnya.

“Kemudian selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian. Dan dari pengintaian tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku berinisial RS dan DR. Di TKP ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 1,29 Gram, 1 (satu) bungkus Plastik Pack, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah Mancis, 1 (satu) buah Jarum, 1 (satu) buah Gunting, 4 (empat) unit HP,”jelasnya lagi.

Baca Juga  Peresmian Peletakan Plang Lokasi Pengabdian oleh Politeknik Negeri Bengkalis

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, guna proses lebih lanjut,”kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK Kamis (9/1/2020).

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *