Darwin Alias Abun Diduga Bersekongkol Dengan Penadah Jual Sawit Dari Lahan Status Quo

“Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan”


SIAK, Mandiri Pos-Kejahatan mafia tanah yang sudah merampas hak masyarakat dengan melakukan berbagai cara untuk menghalalkan yang bukan miliknya dan melakukan persekongkolan dengan yang diduga sebagai penadah yang melakukan panen, pengangkutan dan menjual hasil ke beberapa PKS di wilayah Kabupaten Siak selama bertahun tahun.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Sementara itu, dari hasil Salinan keputusan Perkara Perdata Gugatan no. 1604 K/Pdt/2021, dalam perkaran Eksan Bin Misgi dkk yang melawan Darwin Dkk, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang penyerobatan lahan masyarakat 2 Kampung (Desa) Langkai dan Kampung Buatan Besar yang berada di wilayah Kecamatan Siak yang sampai saat ini masih berstatus quo, tapi pihak Darwin Alias Abun selalu melakukan aktifitas mulai membajak, menanam sampai panen dengan melakukan perintah kesalah satu yang diduga menjadi penadah.

Sesuai dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Ketua LSM/LKBH DPC Kabupaten Siak Syahnurdin tegas mengatakan, ke awak media, bahwa tim sudah berapa kali menegur E yang diduga sebagai penadah hasil panen sawit dan mengangkut ke PKS di lahan yang berstatus quo, ketika dikonfirmasi saudara E, tentang dasar yang sudah dipegang dan siapa memerintahkan melakukan panen dan mengangkut sawit sampai menjual ke beberapa pabrik di Kabupaten Siak, dan mengatkan, bahwa dia sudah melakukan kontrak dengan Darwin Alias Abun ketika di tanyakan mana kontrak kerjanya jelas E mengatakan, “saya tidak ada di berikan” hanya diberikan berbentuk SMS, bahwa Darwin Alias Abun sudah pernah membayarkan pajak sebesar Rp. 35.000.000/tahun dan sampai beritan ini diterbitkan surat kontrak dan bukti pembayaran pajak tersebut tidak dapat di perlihatkan, hanya memperlihatkan SMS dari Darwin Alias Abun.

Baca Juga  Tim Futsal SMA Negeri 1 Kandis Juara I Liga Pelajar Hydro Coco Riau

Ketua LSM/LKBH Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin langsung melakukan konfirmasi ke pihak aparat Kampung (desa) Langkai dan Buatan Besar, tentang kebenaran pembyaran pajak tersebut sesuai pembicaran saudara E saat diklarifikasi di lapangan.

Hal tersebut dilakukan Darwin Alias Abun untuk mengelabui seluruh warga yang memilik lahan yang sudah diserobot paksa oleh mafia tanah tersebut. Lebih jelasnya Syahnurdin mengatakan, kepada media dan tim merasa heran melihat kelakuan Darwin alias Abun atau Saudara E. Sementara sudah jelas pada salinan Putusan Perkara Perdata dan dicamtumkan “Menimbang bahwa permohonan kasasi atas quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang. Oleh karena itu, permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima.”

Hal ini sudah jelas tapi saudara E selalu melakukan aktivitas panen dan mengangkut baik menjual ke pabrik dan yang sangat heran, pada saat pertemuan dengan pihak penegak hukum, jelas sudah dilarang saudara E untuk mengangkut dan memanen atas putusan yang bersitatus quo. Sementara masyarakat kedua Kampung yang memiliki surat masih taat pada putusan dan tidak pernah melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Syahnurdin mengatakan, dalam jangka waktu dekat akan melakukan pelaporan ke pihak aparat penegak hukum dengan memberikan bukti-bukti di lapangan yang sudah melakukan panen, pengangkutan baik penjualan ke pabrik hasil panen sawit dari lahan yang masih bersatas quo, untuk dilakukan proses hukum, sesuai dengan KUHP yang berlaku, ungkapnya. (Fit)

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *