Lsm LCKI  Laporkan Penghulu Teluk Mesjid  Ke Kejaksaan Siak.Ada Apa ya?


SIAK-Terkait dugaan Mark Aup dan Fiktif  Anggaran Dana Desa DD,dan Anggaran APBN, tahun 2020.Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Siak Syahnurdin didampingi oleh wakil Ketua LCKI Kabupaten Siak Rofa’i kepada wartawan di siak usai mengajukan laporanya di Kantor Kejaksaan Negeri Siak,Selasa (19/1/2021) Mengatakan,hari ini kita mengajukan laporan tertulis di Kantor Kejaksaan Negeri Siak,terkait kuat dugaan indikasi Korupsi di Kampung Teluk Mesjid yang dipimpin Ferli Sunarya ditemukan kuat Dugaan indikasi Korupsi yang bersumber anggaran dari ADD dan  APBN tahun 2020 yang merupakan Dana Fiktif Ujar Syahnurdin anti rasuah ini.

“Lanjutnya Syahnurdin,Sesuai pakta dilapangan kita temukan ada dugaan indikasi korupsi berasal dari Dana fiktit belanja modal peralatan rambu-rambu patok tanah,papan Informasi,bil Board,papan nama dan tanah Kas kampung.

Selain itu,pengadaan alat-alat Tim tangggap bencana kampung pembelian Senter,seragam tagana,pembelian sepatu Boad,masker,pembelian selang pemadam,pembelian HT servis mesin terkait pengadaan penanggulangan penyebaran Covid-19,cairan pemutih pakaian cairan Carbol atau sejenisnya cairan pembersih So Klin .”Ungkap Syahnurdin.

Dikatakanya lagi Syahnurdin,banyak yang tidak dilaksanakanya seperti pengadaan sepatu Boad Helm APD,nasi kotak Sneck tempat cuci tangan pakaian APD pengadaan alat semprot/Spayir Otomatis,dugaan perkiraan anggaran yang tidak dilaksanakan peringatan hari nasional dan peringatan hari besar islam.

“Selain itu kata Syahnurdin,anggaran yang tidak dilaksanakan seperti,Honorer petugas Aset Kampung,belanja Makan minum tamu kantor,pengadaan peralatan kantor, pengadaan Rak Buku Perpustakaan,Honor petugas dan Perpustakaan Tim PKK.

Anggaran Mar Aup/Fiktif semasa Kepemimpinanya Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya,Kuat dugaan tindak pidana korupsi yang menyalahi  UU Nomor 31 Tahun 1999.pemberantasan pasal 6 04 RKUHP pasal 2 UU Tepikor Sumber dana yang ditemukan berasal dari Anggaran ADD Dan Anggaran  (APBN) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara Mencapai Rp185.969.000,Ungkap Syahnurdin.

Baca Juga  TP PKK Kandis Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

 

Hal senada disampaikan wakil Ketua LCKI Siak Rofa’i saya selaku wakil ketua LCKI Kabupaten Siak  geram mendengar jawaban yang diberikan oleh yang diduga Korupsi mark Aup DD tahun 2020 yaitu penghulu kampung teluk mesjid Ferli Sunarya dalam pesan Whatsapnya tanggal (14/1/2021) dalam balasanya kepada Ketua kita LCKI Syahnurdin yang mengatakan jika ini tidak benar,saya akan tuntut balik..sebut Penghulu Ferli Sunarya dalam balasan pesan Whatsapnya itu  ini jelas melawan hukum tegasnya Rofa’i ini.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca