Warga Lubuk Dalam”Centong” ,Di Tangkap Polsek Lubuk Dalam Kepemilikannya SS


LUBUK DALAM,Mandiripos.com- Jajaran Polsek Lubuk Dalam ,Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekira pukul 21.30 wib telah mengamankan  1(satu) orang di duga melakukan Tindak  pidana Narkotika jenis sabu-sabu.

Sarijon Pasaribu Alias Centong, (30 thn) JL.Pertamina simpang Jln lancang kuning kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk dalam  Kabupaten Siak.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

 

Dengan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Lubuk Dalam ,1(atu) Paket  diduga Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.200.000,1(satu)  set alat isap Bong  tebuat dari teh botol frestea dan dua pipet dan kaca pirek 3(tiga)  mancis, 2(dua) unit handphone

 

 

 

Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017, sekira pukul 21.30 wib,  Aipda Ardiyus (Ps. Kanit Intelkam Polsek Lubuk dalam dan Bripka Jefri Simbolon (kspk 2 Polsek lubuk dalam )  melakukan  penangkapan terhadap pelaku An.. Sarijon Pasaribu Alias Centong,   berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Yang menginformasikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dan sering memakai narkotika jenis sabu berdasarkan inpormasi tersebut lansung mendatangi tempat tersebut dan menjumpai pelaku sedang memakai narkotika jenis sabu selanjutnya  pelaku langsung diamankan dan saat itu ditemukan 1(satu) paket Narkotika Jenis Sabu di tangan pelaku  dan setelah dilakukan  introgasi awal pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yg datang ketempat pelaku menawarkan narkotikan jenis sabu yg tidak dikenal namanya . 

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk dalam  guna penyidikan lebih lanjut dan untuk dilakukan pengembangan dilapangan.

Baca Juga  Wabup Husni Minta Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Melahirkan Data Yang Akurat

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Lubuk Dalam ,Membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba,saat ini pelaku di amankan di mapolsek Lubuk Dalam ,untuk pemeriksaan lebih lanjut .Pasal Yang Disangkakan ,Pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Ttg Psikotropika”terang Kapolsek.(rls)

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *