Pemilik 56 gram Sabu Dan 1 butir Pil Ekstasi Di Bagan siapi-api, berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil


Ujungtanjung — Tepatnya pada hari Selasa.
Selasa 19 Oktober 2021 Pukul 22.00 WIB. Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria diduga pengedar sabu dan pil ekstasi di rumahnya di Bagan siapi api.

Naasnya, pria bernama Dedi Irawan alias Panot 38 tahun ini diciduk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil saat di gerebek di rumahnya di Jalan Mushola , Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil- Riau. sejumlah barang bukti ikut disita petugas diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, ini.

“Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, S.H., M.H.memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak di percaya ke rumah yang diduga kerap melakukan transaksi Narkotika ini” ungkapnya.

Digerebek dan dirumah tersebut berhasil diamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama Dedi Irawan alias Panot yang mengaku sebagai pemilik rumah.Kemudian dengan didampingi oleh RT setempat dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu didalam sebuah koper yang disimpan dalam dompet kecil berjumlah 7 paket plastik klip dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir diduga Ekstasi. Kemudian ditemukan pula 1 buah dompet kecil berisi 18 paket diduga Sabu dibawah tempat tidurnya yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sandi (Perkara terpisah).

Baca Juga  Kunker ke Rohil, Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Bekerjasama Untuk Menyelamatkan Masyarakat dari Covid-19

Setelah itu ditemukan pula barang bukti terkait lainnya berupa 1 unit timbangan digital elektronik, 1 buah dompet berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, gunting dan uang tunai sebesar Rp.1.125.000,-. Atas perbuatannya tersebut, terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” Kata AKP Juliandi menjelaskan.

Dan barang bukti itu antara lain adalah sebanyak 25 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 56 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 0,62 gram 1 buah Dompet Biru berisikan kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran yakni, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet kecil, 2 buah gunting, 1 unit handphone nokia warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 1.125.000,- dan 1 buah kertas tebal putih berbentuk seperti sendok kecil.

Hasil Tes urine tersangka saudara Dedi Irawan alias Panot negatif narkotika, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *