69 butir ektasi diamankan polisi bersama pelaku


BAGANSIAPIAPI — Sebagai upaya untuk menekan laju peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Bangko,  tim opsnal polsek Bangko kembali mengungkap  kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 0,16 gram dan extacy 96 butir, pada hari Sabtu 1/5/2021 kemarin.

Kronologis pengungkapan tersebut bermula pada Sabtu, 1 Mei 2021 sekira pukul 18:00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika yang berada di Gg.Pandu RT.003 / RW.001 Bagan Timur Bangko Rokan Hilir yang diketahui dengan nama panggilan Sony.

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Sekira pukul 18:30 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di seputaran TKP,  selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan lebih mendalam di tempat kejadian perkara.

Sekira pukul 19:00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penggerebekan di Rumah Sony dan menemukan sdr Sony sedang duduk di bangku ruang tamu rumah tersebut.

Tidak ingin membuang waktu  selanjutnya, tim  opsnal polsek Bangko melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua rt setempat.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan dari hasil penggeledahan  di atas kursi rotan yang berada di ruang tamu rumah Sony  ditemukan 1 (Satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan 1(Satu) bungkus plastik bening berisikan 50 (Lima Puluh) Butir pil diduga narkotika jenis extacy, 1(Satu) Bungkus plastik bening berisikan 46 (Empat Puluh Enam) Butir Pil diduga Narkotika jenis extacy, 1(Satu) bungkus plastik bening kecil yg berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu.

Baca Juga  Gelar Rapat Kerja PWI Rohil Susun Program 2019

Selanjutnya  dibawah tempat duduk Sony   ditemukan 1(Satu) Buah kaleng rokok gudang garam yang di dalamnya berisikan 1 (Satu) buah alat hisap sabu,1 (satu) buah kaca virex, 3 (Tiga) buah pipet plastik, 1 (Satu) buah sendok plastik.

Dari hasil interogasi di lapangan,  Sony mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dirinya yang diperolehnya dari temannya yang bernama  Hasan (DPO).

Sedangkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut didapat dari orang yang tidak dikenalnya di Jl.Pusara  Bagan Hulu sekitar seminggu yang lalu.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut, “pungkasnya.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *