BAGANBATU — Anggota DPRD Propinsi Riau dari fraksi PKB, Abu Khoiri menggelar silahturahmi dan temu ramah dengan masyarakat sekaligus melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah propinsi Riau nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin
di kediaman Alm. H. Syahbudin Odi di Darussalam kelurahan Bagan Batu, Ahad 28/3/2021.
Dalam silahturahmi dan sosialisasi perda tentangan bantuan hukum tersebut di atas, dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan warga seputaran Darusaalam Bagan Batu.
Dalam kata sambutannya anggota DPRD propinsi Riau dari fraksi PKB Abu Khoiri menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran tokoh masyarakat dan para tamu undangan yang dengan kerelaan hati untuk menghadiri undangan sosialisasi peraturan daerah propinsi Riau.
“Pada kesempatan ini kami mohon doa restunya semoga kami dalam bekerja itu diberikan jalan agar bisa memperjuangkan aspirasi-aspirasi masyarakat yang sangat banyak di tengah kondisi keuangan yang sulit ditambah lagi pandemi saya mohonlah doa restunya agar selama menjabat ini diberikan jalan dan kemudahan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat walaupun tidak semua tetapi kita berusaha agar ada yang di bangun di tengah-tengah masyarakat, apalagi dengan jumlah desa sebanyak 1734 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 5 juta lebih dengan anggaran APBD propinsi Riau Rp9,132 trilyun tentunya harus bisa memilah dalam pelaksanaan pembangunan agar bisa tepat sasaran, makanya sekali saya mohon doa restunya agar semuanya bisa berjalan dengan lancar, “tuturnya berharap.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Yatiman yang juga mantan anggota DPRD Rokan Hilir ini juga menyampaikan curahan hatinya tentang kekhawatirannya terhadap merebaknya narkotika di wilayah lingkunganya yang sudah sedemikian parah,
“Kami minta tolong kepada DPRD tingkat 1 dari partai PKB agar mau membantu kami masyarakat untuk menyuarakan kesedihan kami soal maraknya narkoba, kami mohon agar aspirasi kami ini sampai kepada pemerintah dan kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, “Pintanyanya lirih.
Dalam sosialisasi peraturan daerah propinsi Riau tentang pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu yang dipandu ketua LBH Mahatva, Kalna Surya Siregar SH. memaparkan bahwa masyarakat yang benar-benar kurang mampu secara ekonomi bisa mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis,
“Bagi masyarakat yang kurang mampu apabila tersandung masalah hukum bisa mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis, bisa datang ke kantor saya kita akan bantu pendampingan hukum akan tetapi ini bagi masyarakat yang benar-benar kurang mampu ya bukan yang pura-pura kurang mampu, “ujarnya tegas.
Di sela-sela sesi tanya jawab yang berlangsung singkat dengan hanya diikuti 2 penanya, masing-masing Sahnal Siregar dan Yatiman yang menanyakan tentang penegakan hukum, yang mana dalam pertanyaannya Sahnal Siregar mengungkapkan kerinduannya terhadap gebrakan Kapolri yang baru agar bisa memberantas tuntas peredaran narkoba.
Sedangkan Yatiman mengeluhkan tentang lemahnya pemerintah dalam menertibkan kenderaan ODOL yang melintasi jalan Seibuaya menuju jalan ke wilayah Basira. Dan dari kedua penanya tersebut Abu Khoiri berjanji akan membawa permasalahan tersebut dalam rapat antar instansi di propinsi.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.