4 penyalahguna sabu ditangkap pada 2 tempat berbeda


Ujungtanjung — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan empat orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu 24 jam di dua lokasi berbeda . Dari penangkapan lokasi berbeda itu petugas menyita 0,67 gram sabu dan 4.56 gram Sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan empat pelaku dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (19/8/2020) sekira pukul 19.30 Wib hingga Kamis (20/8/2020) sekira pukul 02.00 Wib

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Dijelaskannya, untuk penangkapan pertama terjadi pada hari Rabu (19/8/2020) didapat Informasi terpercaya bahwa terlapor DP Alias Dedi (30) ada menyimpan narkotika jenis sabu disebuah rumah jalan rambungan sungai buaya Kecamatan Bagan Sinembah. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan disekitar lokasi.

” Dengan sigap Tim Opsnal melakukan pengrebekan dirumah pelaku DP Alias Dedi, yang pada saat itu pelaku DP Alias Dedi (30) seorang Mekanik sedang bersama RM alias Raja (30) saat didalam ruangan, hasilnya ditemukan barang bukti 1 handphone merk nokia warna biru dan warna silver,1 Kertas pembungkus bertuliskan Toko Besi Bintang Mas berisi 2 Paket sabu dengan berat Kotor 0,67 Gram dari lantai ruang tamu rumah DP Alias Dedi. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir.” Kata AKP Juliandi

Masih dikatakan Kasubag Humas, untuk penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu Tim Opsnal kembali mendapat informasi dari warga, ada tiga pemuda sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah salah satu pengedar tepatnya di Dusun Bambu Kuning Rt 01/Rw 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah.jelasnya

Baca Juga  Hari Ini Sita Eksekusi 2 bidang tanah milik pondok al Qur'an Al Majidiyah telah dicabut eksekusinya  oleh PN Rokan Hilir

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sekira pukul 02.00 Wib, selanjutnya Unit Opnal melakukan penggerebekan dirumah Berinisial D yang pada hari itu lagi bersama pelaku EW Alias Efri Bin Ratno dan RB Alias Roni Bin Sunarso sedang menghisap sabu dari botol aqua (bong) secara bergantian. sayangnya saat ditangkap salah seorang berinisial D berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan itu sambung Juliandi, petugas langsung mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 4.56 gram, berikut alat hisab (bong), 2 lembar plastik klip merah, 1 buah kaca pirex, 1buah pipet dari plastik, 1 lembar uang Rp.5000 dan 1 handphone merk oppo warna hitam.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ungkapnya.(ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *