Miliki shabu 144,98 gram, kurir shabu dibekuk satnarkoba polres Rohil


ROKANHILIR — Frans S. (27) terpaksa harus meringkuk di tahanan polres Rokan Hilir setelah tertangkap tangan aparat satnarkoba Polres Rohil karena memiliki 144,98 gram narkotika jenis shabu. Terduga pelaku ditangkap tim satnarkoba polres Rohil pada Minggu, 09 Februari 2020, sekira pukul 23.50 wib. tepat di depan pintu gerbang hotel Bestari jalan lintas Riau Sumut Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir.

Informasi yang diperoleh dari subbag humas polres Rokan Hilir, Senin 10/2/2020 menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang dapat dipercaya diperoleh info bahwasanya di Hotel Bestari jalan Lintas Riau Sumut kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, akan dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

Mendengar info tersebut selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH, memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir, SH dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Hotel Bestari jalan Lintas Riau Sumut Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui kasubbag humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka,

“Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 23.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang tersangka atas nama Prans Saragih yang saat itu lagi berdiri di gerbang hotel Bestari bersama 1(satu) orang temannya dengan mengggunakan sepeda motor, pada saat hendak di datangi kedua orang tersebut, teman dari tersangka pergi meninggalkan tersangka Pran Saragih dengan mengggunkan sepeda motor, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan sekitar areal gerbang hotel Bestari yang disaksikan ketua RT atas nama Raynhar Hutapea ditemukan karton obat nyamuk merk Nomos yang setelah di buka berisikan 1(satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi cristal bening (Shabu), “terangnya.

Baca Juga  Hari Pertama Puskesmas Bagan Batu Lakukan Suntik Vaksinasi Covid -19

Lanjut Kapolres, dijelaskannya bahwa dalam penangkapan pelaku tersebut di atas turut juga diamankan sejumlah barang bukti
1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan *Berat kotor : 144,98 Gram dan 1 (satu) unit hand phone nokia, “kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂



Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca