Miliki sabu Abang adik dan temannya  dibekuk polisi


Bagansiapiapi, Mandiri pos —  3 orang  yang terdiri dari dua orang kakak-adik, Nasri  alias Uka (24) dan Syaiful alias Kipung  (23) serta seorang temannya yang bernama Misran (21) terpaksa harus meringkuk di dalam sel tahanan polsek Bangko karena   kedapatan  memiliki dan  menyimpan narkotika jenis shabu-shabu, peristiwa penangkapan ketiga pelaku tersebut terjadi   pada Hari Sabtu tanggal 11 November 2017 sekira pukul 23.00 Wib.

 

ADS:

Lagi Cari Agency Travel Pekanbaru Tujuan Medan untuk liburan atau pulang kampung? Hubungi Melody Travel untuk Perjalanan PP Travel Medan Tujuan Pekanbaru yang aman dan nyaman.

Data yang diperoleh dari Subbag  Humas Polres Rokan, Ahad 12/11/2017 !menyebutkan bahwa  penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut di atas  Pada hari Rabu tgl 22.30 Wib bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu-sabu  di daerah Perumahan Danau   Janda Gatal Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.

 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin  oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut di atas.

 

Dan tepat Pada pukul 23.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta anggota opsnal Bangko melihat elaku sedang berada di depan rumah milik sdr. Iwan tempat mereka tinggal dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Misran tanpa ada perlawanan dan Misran mengatakan bahwa temannya sedang berada di dalam rumah dan  selanjutnya dengan sigap Tim opsnal Polsek Bangko menangkap Pelaku tindak pidana  narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar Syaiful alias Kimpong dan Nasri alias Uka yang merupakan kakak beradik tanpa ada perlawanan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat yang bernama Anto dan didapat Barang Bukti Dari masing-masing  pelaku antara lain :

Baca Juga  Gandeng Karang Taruna, Satgas TMMD Goro Rehab Mushola Nurul ikhlas

 

Yang pertama barang bukti  dari Syaiful alias Kimpong dari saku depan sebelah kanan didapati  1 (satu) kaleng Permen Milton yang  di dalamnya berisikan plastik  bening berisi butiran kristal diduga Sabu sebanyak 2 bungkus,  1 (satu) bungkus Plastik Bening yang didalamnya terdapat pecahan diduga Extacy jenis inex, 9 (sembilan) plastik bening kosong, handphone tablet Merk Advan,  dompet merk Levis berisi uang Rp. 525.000

 

Sedangkan  barang bukti yang diperoleh dari Misran adalah ,  1 unit HP Merk Nokia warna Hitam, uang RP. 83.000 dan yang terakhir   barang bukti yang disita dari Nasri alias Uka adalah berupa satu Buah adaptor cas yg di dalamnya terdapat Plastik bening berisikan butiran Kristal diduga sabu2 sebanyak 3 bungkus,  1 (satu) buah dompet berisi timbangan digital merk Camry, uang tunai senilai  Rp. 55.000, 1 (satu) unit HP merk I-Cherry, Satu bungkus plastik besar berisikan plastik bening kecil diduga pembungkus sabu-sabu, selanjutnya di dalam kamar pelaku juga ditemukan 3 (tiga) buah alat Hisap/bong sabu Rakitan,  7 (tujuh) buah Mancis, 1 (satu) buah kaca Pirex, 8 (delapan) pipet kecil.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Staf bagian Humas Polres Rohil  Aiptu  Yusran Pangeran  Cherry  mengatakan bahwa  setelah ditangkap para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bangko, “selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa kemapolsek bangko untuk proses sidik,sampai saat ini situasi dan kondisi pada saat penangkapan TP Narkotika di Wilkum Polsek Bangko terdapat dalam keadaan aman kondusif, “pungkas  Cherry.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *