LSM. KPH-PL Mendesak Gubernur Riau Segera Cabut HGU 27 Perusahan Perkebunan di Riau


Pekanbaru – Berdasarkan surat keputusan Menteri KLHK-RI lebih kurangnya sebanyak 27 izin perusahaan perkebunan di Riau sudah dicabut izinnya, yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 5 Januari 2022.

Atas dasar itulah Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, yang didampingi oleh Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi, SPi., MSi, mendesak Gubernur Riau untuk segera mencabut HGU dan izin lakosi yang pernah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Riau demi untuk kesejehateraan masyarakat Riau dan penyelamatan lingkungan Riau.

Menurut Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir menyampaikan kepada media ini pada 31/01/2022 di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil laporan team investigasi KPH-PL di lapangan menemukan sejumlah perusahaan yang sangat membandel tidak menggubris putusan pemerintah,

“Mereka tak menggubris putusan pemerintah, dan malahan tetap menjalankan aktifitas perkebunannya seperti biasa. Perusahaan tersebut diantaranya, PT. Darmali Jaya Lestari di Kabupaten Bengkalis, PT. Duta Palma II di Kabupaten Pelalawan dan PT. Dharma Ungu Guna di Kabupaten Rokan Hilir, serta sejumlah perusahaan perkebunan lainnya tetap melakukan aktifitas seperti biasa, menganggap Keputusan Pemerintah tentang pencabutan izin tersebut seperti angin lalu saja, seolah-oleh mereka kebal hukum di Negera ini,”jelasnya.

Pencabutan izin tersebut juga bisa di simak melalui Pidato Pengumuman Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo pada 6 Januari lalu. Dimana dalam isi pidato tersebut menjelaskan presiden memutuskan telah mencabut ribuan izin perusahaan pertambangan dan perusahan yang bergerak di bidang kehutanan pertanian serta sekaligus pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.

Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KHP-PL) Amir Muthalib mengharapkan kepada institusi penegak hukum harus tegas dan serius bekerja menjalankan perintah konstitusi dalam menegakkan supremasi hukum demi tercapai nya cita-cita luhur kedaulatan hukum di NKRI ini.

Baca Juga  Andi Yanto Resmi Nahkodai Dishub Riau

Sejumlah Perusahan yang sudah dinyatakan beroperasi secara illegal (tanda izin) atau izin nya sudah di cabut oleh Pemerintah, hal tersebut ranahnya adalah delik umum, maka pihak Aparat Penegak Hukum tidak harus terlebih dahulu menunggu adanya pengaduan ataupun laporan resmi dari Masyarakat, tanpa ada nya laporan dari warga negara pun APH wajib bertindak atas kegiatan illeggal tersebut, harus gerak cepat sesuai perintah undang-undang dalam menjaga tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, karena perusahaan illegal itu ranahnya delik umum, apa lagi sekarang banyaknya laporan dari rekan-rekan Media Pers ditemukannya sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit berdiri dan beroperasi tanda mengantongi izin yang resmi dari pemerintah.

“Maka dari itu kami sangat mendukung Aparat Penegak Hukum untuk bertindak dan bergerak cepat mengambil langkah-langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan yang sudah dinyatakan izin nya di cabut oleh Pemerintah atau tidak memiliki izin berdirinya sebuah perusahaan yang baru, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas untuk menyelamatkan alam dari kerusakan alam lingkungan sesuai arahan signal yang disampaikan oleh presiden bapak Joko Widodo beberapa hari yang lalu”pungkasnya.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca