DPW ALFI RIAU : CABUT IZIN PERUSAHAAN YG TIDAK PATUHI ATURAN Ingatkan Sanksi Bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Sesuai PM. 49 Tahun 2017


 

PEKANBARU – Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUPJPT), apabila tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi adminitratif, yang di katakan sekretaris umum DPW ALFI Riau Budi Santoso.
Sanksi tersebut diatur dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

 

Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur untuk jasa pengurusan transportasi penanaman modal dalam negeri dan Badan Koordinasi Penanman Modal untuk jasa pengurusan transportasi (joint venture) dan penanaman modal asing atau sesuai kewenangannya.

 

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 30 ( tiga puluh) hari. Jika dalam tiga kali peringatan dan perusahaan tetap tidak melakukan kewajibannya, maka perusahaan dikenai sanksi administrasi pembekuan izin selama 30 (tiga puluh) hari.
Sanksi adimistrasi pencabutan izin dikenakan jika setelah jangka waktu pembekuan izin berakhir.

 

Pasal 20 mengatur sanksi pencabutan izin perusahaan jasa pengurusan transportasi tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha jika melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara berdasarkan keputusan instansi berwenang dan membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan instansi yang berwenang serta memperoleh izin secara tidak syah. Selain itu jika perusahaan tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokonya dapat dicabut izin usahanya tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha.

 

Budi Santoso juga menghimbau agar kepada Perusahaan yang beroperasional dalam bidang Jasa pengurusan Transportasi agar menjalankan mekanisme yang terdapat di Peraturan Kementerian Perhubungan PM 49 Tahun 2017 agar Perusahan di Riau mendapatkan kepastian Hukum dan Kepastian berusaha yang legal.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Baca Juga  Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *